Pilkada Serentark 2018
Selain KTP Jika Tak Dapat Undangan (C-6), Masyarakat Tetap Bisa Mencoblos dengan Dokumen Ini
Khususnya Sumatera Selatan, semua masyarakat akan berpesta untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru.
Penulis: Candra Okta Della | Editor: Candra Okta Della
2. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya (dibuktikan surat keterangan dari dokter)
3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
4. Berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5. Jika pemilih belum punya e-KTP, dapat menggunakan surat keterangan yang diterbitkan dinas kependudukan setempat
6. Bukan TNI atau Polri
Dari enam syarat tersebut, nomor dua dianggap ganjal, karena pemilih harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.(*)
Baca: Ini 6 Perbedaan Mencolok Nonton Video di IGTV dan YouTube, Format, Durasi Hingga Siaran Langsung
Baca: Main Imbang 2-2 Lawan Maroko di Piala Dunia 2018, Spanyol Tantang Rusia di 16 Besar
Baca: Cuplikan Portugal vs Iran Cristiano Ronaldo Gagal Penalti, Netizen Malah Caci Maki Lionel Messi
Baca: Diisukan Bakal Jadi Partner Baru Lucinta Luna, Ini 4 Fakta Gressa Silalahi Pemilik Lagu Cocol Manja
Baca: Kasihan! Tak Cuma Menangis, Ini Kumpulan Ekpresi Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara
Baca: Hasil Akhir Klasemen Grup B Piala Dunia 2018 , Spanyol dan Portugal lolos 16 Besar

(Sripoku.com/Candra)