Pilkada Serentark 2018
Selain KTP Jika Tak Dapat Undangan (C-6), Masyarakat Tetap Bisa Mencoblos dengan Dokumen Ini
Khususnya Sumatera Selatan, semua masyarakat akan berpesta untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru.
Penulis: Candra Okta Della | Editor: Candra Okta Della
2. Pemilih DPPH (Daftar Pemilih Pindahan)
Pemilih DPPH adalah pemilih yang sudah mengurus surat numpang memilih/ pindahan dari luar TPS asal namun masih berada di satu provinsi.
DPPH boleh menggunakan hak pilihnya pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Persyaratannya adalah membawa A5/ surat pindah pemilih.
Jika membawa surat A5 namun tidak membawa e-KTP asli maka pemilih masih bisa menggunakan hak pilihnya.
Namun, jika tidak membawa surat A5 dan hanya membawa e-KTP, maka akan ditolak untuk memilih di TPS tersebut.
3. Pemilih DPTB (Daftar Pemilih Tambahan)
Pemilih DPTB adalah warga di TPS yang belum menjadi DPT.
DPTB ini memiliki waktu untuk memilih pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Persyaratannya dengan membawa e-KTP asli atau surat keterangan (suket).
Baca: Cara Menggagalkan Kecurangan Pilkada, Masyarakat Wajib Tahu! Jangan Mau Ditipu
Baca: Dikawal Polisi, KPU Lahat Distribusikan 1.650 Kotak Suara dan Logistik Pilkada
Berikut Syarat-syarat agar bisa memilih
Dilansir Sripoku.com dari Tribun Timur Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng membagikan selebaran saat pawai obor.
Dalam selebaran yang dibagikan, ada enam syarat untuk terdaftar sebagai pemilih yaitu ;
1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah pernah kawin