Pilkada Serentark 2018

Selain KTP Jika Tak Dapat Undangan (C-6), Masyarakat Tetap Bisa Mencoblos dengan Dokumen Ini

Khususnya Sumatera Selatan, semua masyarakat akan berpesta untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru.

Penulis: Candra Okta Della | Editor: Candra Okta Della
ilustrasi
ilustrasi daerah menggelar pilkada 

SRIPOKU.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak akan diselenggarakan esok, Rabu (27/6/2018)

Khususnya Sumatera Selatan, semua masyarakat akan berpesta untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru. 

Serta memilih Walikota dan Bupati di 9 Kabupaten/Kota di Sumsel, mulai dari Pagaralam, Empat Lawang, Muaraenim, Oki, Palembang, Lahat, Banyuasin dan Lubuklinggau.

Tapi, meski tinggal satu hari lagi mencoblos masih ada beberapa masyarakat mengaku belum mendapat dokumen C-6 alias undangan pemilihan. 

Pilkada serentak
Pilkada serentak (SRIPOKU.COM/IST)

Hal itu bisa terjadi karena jauhnya jangkauan untuk mendistribusikan logistik Pilkada. 

Namun masyarakat tak perlu khawatir kehilangan haknya untuk memilih. 

Lantaran, meski tak memiliki C-6 semua orang masih bisa memilih dengan syarat KTP (Kartu Tanda Penduduk) sesuai domisili. 

Artinya, pemilik KTP tetap bisa mencoblos menggunakan KTP sesuai alamatnya. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan terkait pemilih serta waktu pemilihan saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dihelat Rabu (27/6/2018).

Melalui akun Twitter resminya, @kpu_id, KPU siap memfasilitasi hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) untuk kategori 3 pemilih.

1. Pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap)

Merupakan pemilih yang sudah dicocokkan dan diteliti (coklit) serta terdaftar di DPT.

DPT ini boleh memilih waktu pemilihan di jam 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Syarat DPT adalah membawa e-KTP asli atau surat c6 memilih.

Jika membawa surat c6 tapi tidak membawa e-KTP asli tetap diterima.

2. Pemilih DPPH (Daftar Pemilih Pindahan)

Pemilih DPPH adalah pemilih yang sudah mengurus surat numpang memilih/ pindahan dari luar TPS asal namun masih berada di satu provinsi.

DPPH boleh menggunakan hak pilihnya pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Persyaratannya adalah membawa A5/ surat pindah pemilih.

Jika membawa surat A5 namun tidak membawa e-KTP asli maka pemilih masih bisa menggunakan hak pilihnya.

Namun, jika tidak membawa surat A5 dan hanya membawa e-KTP, maka akan ditolak untuk memilih di TPS tersebut.

3. Pemilih DPTB (Daftar Pemilih Tambahan)

Pemilih DPTB adalah warga di TPS yang belum menjadi DPT.

DPTB ini memiliki waktu untuk memilih pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Persyaratannya dengan membawa e-KTP asli atau surat keterangan (suket).

Baca: Cara Menggagalkan Kecurangan Pilkada, Masyarakat Wajib Tahu! Jangan Mau Ditipu

Baca: Dikawal Polisi, KPU Lahat Distribusikan 1.650 Kotak Suara dan Logistik Pilkada 

Berikut Syarat-syarat agar bisa memilih

Dilansir Sripoku.com dari Tribun Timur Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng membagikan selebaran saat pawai obor.

Dalam selebaran yang dibagikan, ada enam syarat untuk terdaftar sebagai pemilih yaitu ;

 1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah pernah kawin

2. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya (dibuktikan surat keterangan dari dokter)

3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

4. Berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

5. Jika pemilih belum punya e-KTP, dapat menggunakan surat keterangan yang diterbitkan dinas kependudukan setempat

6. Bukan TNI atau Polri

Dari enam syarat tersebut, nomor dua dianggap ganjal, karena pemilih harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.(*)

Baca: Ini 6 Perbedaan Mencolok Nonton Video di IGTV dan YouTube, Format, Durasi Hingga Siaran Langsung

Baca: Main Imbang 2-2 Lawan Maroko di Piala Dunia 2018, Spanyol Tantang Rusia di 16 Besar

Baca: Cuplikan Portugal vs Iran Cristiano Ronaldo Gagal Penalti, Netizen Malah Caci Maki Lionel Messi

Baca: Diisukan Bakal Jadi Partner Baru Lucinta Luna, Ini 4 Fakta Gressa Silalahi Pemilik Lagu Cocol Manja

Baca: Kasihan! Tak Cuma Menangis, Ini Kumpulan Ekpresi Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara

Baca: Hasil Akhir Klasemen Grup B Piala Dunia 2018 , Spanyol dan Portugal lolos 16 Besar

Pilkada serentak Sumsel 2018
Pilkada serentak Sumsel 2018 (IST)

(Sripoku.com/Candra)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved