27 Juni Pilkada Serentak 2018, Begini Cara Mencoblos yang Benar Bagi Pemula, Jangan Salah!

Sembilan kabupaten tersebut antara lain Palembang, Banyuasin, Lubuklinggau, Ogan Komering Ilir, Prabumulih, Muaraenim, Lahat

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Candra Okta Della
Sripoku.com
Denah Pemungutan Suara 

a. tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kolom yang memuat foto dan nama Pasangan Calon, dinyatakan sah memberikan pilihan untuk Pasangan Calon; atau

b. tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kolom pilihan kolom kosong yang tidak bergambar, dinyatakan sah tidak memilih Pasangan Calon yang bersangkutan.

Baca: Awas Hoax, Ini Imbauan Resmi dari BKN & 5 Website Resmi Terpercaya Penerimaan CPNS 2018

Baca: Bocor! Cara Tes CPNS 2018, Ini Kisi-Kisi Soal Tes Kebangsaan hingga Tes Kepribadian & Passing Grade

Baca: Kakak Dhawiya Bongkar Hubungannya dengan Elvy Sukaesih, Sampai Diblokir, Tak Disangka Ini Sebabnya

Contoh surat suara sah

Denah Pemungutan Suara
Denah Pemungutan Suara (Sripoku.com)

Surat suara dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh Ketua KPPS dan diberi tanda coblos pada kolom yang memuat foto dan nama Pasangan Calon atau kolom kosong yang tidak bergambar.

Surat suara dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh Ketua KPPS dan diberi tanda coblos pada kolom yang memuat foto dan nama Pasangan Calon atau kolom kosong yang tidak bergambar.

Untuk lebih jelasnya, dilansir dari akun resmi Youtube KPU RI, inilah cara mencoblos yang benar :

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved