Pemilihan Gubernur Sumsel

Surat Suara Pemilihan Gubernur Sumsel 2018 Tiba di OKI

"Jika dengan sengaja mencoblos surat suara saat proses pelipatan adalah tindakan pidana,” ujarnya.

Penulis: Mat Bodok | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/MAT BODOK
Komisioner KPU OKI Divisi Keuangan, Umum dan Logistik Idham Halik menunjukkan sebanyak 489.677 surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumsel tiba di KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir, dengan pengawalan anggota Brimob Polda Sumsel, 

“Pelipatan diperkirakan akan selesai dalam waktu 3 hari sampai dengan hari Minggu tanggal 3 Juni 2018. Adapun jadwal kerja giat dimulai pukul 08.00 – 11.00 (sesi pertama pelipatan), dimulai pukul 11.00  – 13.00 (istirahat), lalu pukul 13.00 Wib – 17.00 (sesi kedua pelipatan),” ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, pukul 17.00 – 20.30  (istirahat) dan pukul 20.30  – 23.00  (sesi ketiga pelipatan). Pelipatan surat suara Pilkada Sumsel 2018 dilakukan oleh tim pengawasan yang terdiri dari Panwaslu OKI, Polres OKI dan Kejari OKI.

Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MH melalui Kasat Intelkam Polres OKI AKP Yusuf Solehat mengatakan, selama pelaksanaan giat pelipatan akan dilakukan pengamanan dan pengawasan oleh Polres OKI.

“Apabila ada hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban jalannya giat pelipatan dan hasil pelipatan, maka giat dapat diberhentikan sementara waktu,” tutur AKP Yusuf.

Kanit Politik Intelkam Polres OKI Ipda Sudiarto menambahkan, surat suara merupakan barang atau dokumen negara yang penting bagi penyelenggaraan Pilkada 2018.

Jadi pelaksanaan pelipatan surat suara diharapkan berjalan tertib, agar mudah dalam hal pengawasan dan pengamanannya.

"Para pelipat agar memperlakukan surat suara dengan benar, karena jika dengan sengaja mencoblos surat suara saat pelipatan adalah tindakan pidana,” ujarnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved