Pemilihan Gubernur Sumsel
Surat Suara Pemilihan Gubernur Sumsel 2018 Tiba di OKI
"Jika dengan sengaja mencoblos surat suara saat proses pelipatan adalah tindakan pidana,” ujarnya.
Penulis: Mat Bodok | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Mat Bodok
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG-- Sebanyak 489.677 surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tiba di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan pengawalan anggota Brimob Polda Sumsel, Kamis (31/5/2018) sore.
Selanjutnya, Jumat (1/6/2018) bertempat di aula kantor KPU OKI, telah dimulai pelipatan surat suara pilkada Provinsi Sumsel 2018 untuk wilayah Kabupaten OKI.
Pelipatan surat suara dipimpin langsung Ketua KPU OKI Dedi Irawan SIp MSi didampingi Sekretaris KPU OKI Dirta Sarinah.
Pelipatan ini, diawasi juga Komisioner KPU OKI Divisi Keuangan, Umum dan Logistik Idham Halik bersama 2 orang komisioner lainnya.
Tampak hadir pula pihak Panwaslu OKI Mulyadi, Kasat Intelkam Polres OKI AKP Yusuf Solehat SH MM, Kanit Politik Sat Intelkam Polres OKI Ipda Sudiarto SH, pihak Kejari OKI Nico Senda serta 222 orang peserta pelipat surat suara.
Ketua KPU OKI Dedi Irawan SIP MSi mengatakan, kegiatan pelipatan surat suara merupakan bagian penting dari tahapan Pilkada Sumsel 2018, sehingga peserta diwajibkan mengikuti aturan yang berlaku.
“Bagi peserta pelipat diharuskan memperlakukan surat suara dengan serius dan benar, serta memperhatikan teknis pelipatan. Untuk alat komunikasi handphone dikumpulkan selama pelaksanaan giat pelipatan,” tegas Dedy.
Komisioner KPU OKI Divisi Keuangan, Umum dan Logistik Idham Halik menjelaskan, teknis tata cara pelipatan surat suara.
Dikatakannya, dalam setiap box surat suara berisi 2.000 lembar yang dikemas dalam bungkus plastik tiap 100 lembar, dan tiap ketua kelompok bertanggung jawab pada peserta petugas pelipatannya.
“Pada tiap lembar surat suara yang sudah tercetak dalam keadaan terlipat sebagian (50 persen) dari perusahaan, sehingga teknis pelipatan hanya 2 (dua) kali lipatan membentuk cover depan (judul surat suara) dan cover belakang (keterangan TPS),” katanya.
Setelah dilipat dan terkumpul 100 lembar (4×25 lembar ikat karet), kemudian dibungkus plastik. Katanya lagi, terakhir bungkusan plastik yang berisi 100 lembar tersebut dimasukkan ke dalam box kembali sehingga berjumlah 2.000 lembar.
“Untuk surat suara yang rusak, robek ataupun cacat dipisahkan dan dihitung serta ditempatkan pada tempat khusus. Adapun banyaknya surat suara yang akan dilipat yaitu berjumlah 489.677 lembar,” ungkapnya.
Pelipatan surat suara Pilkada Sumsel 2018 ini, masih katanya, dilakukan secara swakelola oleh KPU OKI (tidak menggunakan pihak ketiga), dimana peserta petugas pelipatan adalah pegawai baik tetap (ASN/PNS) maupun honorer (TKS) dan keluarga pada instansi KPU OKI serta masyarakat sekitar, dengan total keseluruhan sebanyak 222 orang.
Terbagi 5 kelompok kerja dengan upah Rp75 per lembar.
“Pelipatan diperkirakan akan selesai dalam waktu 3 hari sampai dengan hari Minggu tanggal 3 Juni 2018. Adapun jadwal kerja giat dimulai pukul 08.00 – 11.00 (sesi pertama pelipatan), dimulai pukul 11.00 – 13.00 (istirahat), lalu pukul 13.00 Wib – 17.00 (sesi kedua pelipatan),” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, pukul 17.00 – 20.30 (istirahat) dan pukul 20.30 – 23.00 (sesi ketiga pelipatan). Pelipatan surat suara Pilkada Sumsel 2018 dilakukan oleh tim pengawasan yang terdiri dari Panwaslu OKI, Polres OKI dan Kejari OKI.
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MH melalui Kasat Intelkam Polres OKI AKP Yusuf Solehat mengatakan, selama pelaksanaan giat pelipatan akan dilakukan pengamanan dan pengawasan oleh Polres OKI.
“Apabila ada hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban jalannya giat pelipatan dan hasil pelipatan, maka giat dapat diberhentikan sementara waktu,” tutur AKP Yusuf.
Kanit Politik Intelkam Polres OKI Ipda Sudiarto menambahkan, surat suara merupakan barang atau dokumen negara yang penting bagi penyelenggaraan Pilkada 2018.
Jadi pelaksanaan pelipatan surat suara diharapkan berjalan tertib, agar mudah dalam hal pengawasan dan pengamanannya.
"Para pelipat agar memperlakukan surat suara dengan benar, karena jika dengan sengaja mencoblos surat suara saat pelipatan adalah tindakan pidana,” ujarnya.