Berita Palembang
11 s/d 20 Juni 2018 Pelayanan Samsat di Sumsel Libur. Bayarlah Pajak Kendaraan Sebelum Cuti Lebaran
Lewat satu hari dari tanggal jatuh tempo SKPD nya dikenakan denda sebesar 25 persen, dan pada hari pertama kerja usai cuti bersama Lebaran
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Tim memonitor layanan samsat corner OPI Mall di Bulan Ramadhan 1439 H.
"Selain itu kami mengingatkan 'Pajak Tahunan' kendaraan anda dapat dibayarkan di seluruh point Layanan Samsat terdekat antara lain; Samsat Palembang I dan II, Samsat Drive Thru, Samsat Mobil Keliling, samsar corner PS Mall, Samsat Corner PTC Mall, Samsat Corner PIM Mall, samsat Corner OPI Mall, Samsat Corner Bank Sumsel Babel PTC dan Samsat Corner Bank Sumsel Babel Lemabang," katanya.
"Pihaknya mengimbau dan menyarankan kepada pemilik ranmor untuk menghindari keterlambatan pembayaran yang berakibat denda silahkan melakukan perpanjangan administrasi kendaraan bermotor dan pembayaran Pajak kenderaan bermotor anda sebelum masuk masa libur, dan Selamat menunaikan Ibadah Puasa 1439 H," beber Sinulingga.
Berita Terkait