Video: Bukan Isu Bom yang Membuat Celaka, Pramugari Lion Air Ungkap Hal 'Mengerikan' di Dalam Kabin

Ada salah satu orang yang mengaku membawa bom di dalam tas. Kemudian, untuk menjamin keselamatan keamanan penerbangan

Penulis: Candra Okta Della | Editor: Candra Okta Della
Pramugari Lion Air ceritakan detik-detik kejadian 

Kepala Polresta Pontianak AKBP Wawan Kristyanto mengungkapkan, terkait peristiwa tersebut pihak kepolisian akan menggunakan Pasal 437 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Sanksinya maksimal hukuman 8 tahun," ujar Wawan di Mapolresta Pontianak, Senin (28/5/2018) malam. Saat ini FN masih ditahan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan terkait ulahnya tersebut.

(Sripoku.com/Candra)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved