Video: Bukan Isu Bom yang Membuat Celaka, Pramugari Lion Air Ungkap Hal 'Mengerikan' di Dalam Kabin
Ada salah satu orang yang mengaku membawa bom di dalam tas. Kemudian, untuk menjamin keselamatan keamanan penerbangan
Penulis: Candra Okta Della | Editor: Candra Okta Della
Pramugari Lion Air ceritakan detik-detik kejadian
Kepala Polresta Pontianak AKBP Wawan Kristyanto mengungkapkan, terkait peristiwa tersebut pihak kepolisian akan menggunakan Pasal 437 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Sanksinya maksimal hukuman 8 tahun," ujar Wawan di Mapolresta Pontianak, Senin (28/5/2018) malam. Saat ini FN masih ditahan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan terkait ulahnya tersebut.
(Sripoku.com/Candra)
Berita Terkait