Berita Ogan Ilir

Dianggap Meresahkan Warga, Pria Ini Digrebek Polisi Saat Tengah Memakai Narkoba di Rumahnya

Petugas membekuk seorang pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian di perusahaan perkebunan tebu milik PTPN VII Cinta Manis.

Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Tresia Silviana
SRIPOKU.COM/BERI SUPRIYADI
Tersangka Idrus saat diamankan ke ruang penyidik Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA -- Memperoleh informasi adanya seseorang yang kerap kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Komplek Perumahan PTPN VII Cinta Manis di Desa Tanjung Batu Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Akhirnya membuat sejumlah personil Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres OI langsung melakukan penyelidikkan dan pengintaian selama beberapa hari.

Hasilnya, petugas membekuk seorang pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian di perusahaan perkebunan tebu milik PTPN VII Cinta Manis.

Pria yang berhasil diamankan tersebut yakni Idrus (31), warga yang tercatat berdomisili di Desa Panggung Rejo Pasuruan Jawa Timur.

Darinya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0.5 gram, sebuah bong atau alat hisap sabu terbuat dari botol bekas minyak, sebuah pirek kaca diduga masih ada sisa sabunya, sebuah jarum atau kompor alat hisap sabu serta korek api gas.

Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIK MH didampingi Kasubbag Humas AKP Zainalsyah mengungkapkan, tersangka Idrus dibekuk pada Selasa malam (15/5/2018) pukul 23.30.

Tersangka ditangkap ketika hendak mengkonsumsi sabu-sabu dikediamannya di Komplek Perumahan PTPN VII Cinta Manis Kecamatan Tanjung Batu.

Tersangka Idrus saat diamankan ke ruang penyidik Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir
Tersangka Idrus saat diamankan ke ruang penyidik Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir (SRIPOKU.COM/BERI SUPRIYADI)

"Penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa pelaku sudah sering melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan satu jenis sabu di lingkungan tempat tinggalnya," ujar Kapolres AKBP Gazali, Minggu (20/5/2018).

Tidak hanya itu, dikatakan Kapolres tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini, selama ini sudah sangat meresahkan masyarakat serta mempengaruhi anak-anak ditempat tinggal pelaku.

Atas dasar Informasi tersebutlah pihak Kepolisian melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

"Kemudian langsung kita lakukan penggrebekkan di rumah pelaku dan pada saat akan diamankan, pelaku baru saja akan menggunakan narkotika jenis sabu," terang AKBP Gazali.

Ditambahkan Kapolres, dari hasil interogasi, bila barang bukti itu, didapatkan dari seorang rekannya inisial D (buron) senilai Rp 100 ribu perpaket dengan maksud sebagai ganti pelunasan hutang dari saudara inisial D kepada pelaku.

"Atas dasar tersebutlah pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Satres Narkoba Polres OI untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kapolres OI.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved