Lapor Mang Sripo

Syarat dan Biaya Buat SIM

Apa saja syarat pembuatan SIM A dan C sekalian jika kami perlu untuk melakukan perpanjangan.

Editor: Bedjo
SRIPOKU.COM/ODI ARIA SAPUTRA
Ilustrasi - Puluhan warga nampak mengantre untuk membuat SIM di Polresta Palembang, Jumat (7/72017). 

Pak kasat lantas, Apa saja syarat pembuatan SIM A dan SIM C sekalian jika kami perlu untuk melakukan perpanjangan. Soalnya, masih ada saja hal-hal yang tidakkami tahu meski pada faktanya pembuatan SIM sudah berlangsung dari dulu. Mohon perhatiannya, terima kasih.
089654568xxx

Jawaban:
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih. Syarat umum pembuatan SIM adalah KTP asli yang sah, fotocopy KTP, Surat Keterangan Sehat, dimana tes kesehatannya di Polresta Palembang. Untuk yang melakukan perpanjangan, bawa dan perlihatkan SIM asli.

Untuk biaya, tarif biaya pembuatan SIM A baru adalah Rp 120.000, SIM C Rp 100.000. Sedangkan perpanjangan SIM A senilai Rp 80.000, SIM C Rp 75.000. (diw)

Kompol Andi Baso Rahman
Kasat Lantas Polresta Palembang

Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved