Lapor Mang Sripo
Pemberlakuan Pajak Bea Materai
Mengapa transaksi di atas Rp 500 ribu dan Rp 1 juta dikenakan bea materai padahal selama ini tidak?
SRIPOKU.COM- Bapak/Ibu pimpinan Kanwil DJP Sumsel Babel saya ingin menanyakan tentang pajak bea materai untuk transaksi bisnis. Mengapa transaksi di atas Rp 500 ribu dan Rp 1 juta dikenakan bea materai padahal selama ini tidak? Mohon informasinya biar kami masyarakat bisa paham. Terima kasih.
0812719960xx
Berita Lainnya:
DJP Sumsel Babel Mulai Lirik Sumber Pendapatan Pajak dari Bea Materai
Jawaban
Aturan penggunaan pajak bea materai sudah ditetapkan sesuai undang-undang nomor 13 tahun 1985. Peraturan mengenai bea materai ini sudah ada sejak dulu. Namun kembali diperbarui agar masyarakat dan pelaku usaha paham akan aturan ini. Pembaharuan peraturan mengenai bea materai tertuang dalam PMK nomor 70 tahun 2014.
Dalam aturan ini disebutkan bahwa semua jenis transaksi Rp 250-Rp 500 ribu wajib dibubuhkan bea materai Rp 3000 dan transaksi dengan nilai Rp 500 ribu hingga di atas Rp 1 juta dikenakan bea materai Rp 6000. Aturan ini sudah lama ditetapkan namun masih banyak masyarakat yang belum tahu atau memang belum mengerti sehingga kembali kita ingatkan lagi agar paham dan dipatuhi.(mg3)
M Osmiransyah M Zein
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumsel dan Kepulauan Babel
Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/bea-materai_20180511_082600.jpg)