Berita Muaraenim
Pratap Singh, Warga Nepal yang Menikahi Warga Kota Agung Lahat Akhirnya Dideportasi
Tertangkapnya Pratap Singh, kata Telmaizul, sewaktu ia akan mengajukan pemohonan pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi Klas II Muaraenim.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Setelah melalui proses hukum, akhirnya Pratap Singh Tamang alias Denny Mohamad Pratama (45), dideportasi oleh Imigrasi Kelas II Muaraenim ke negara Nepal.
"Setelah mendapat kepastian dari Duta Besar Nepal, kita lakukan deportasi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Klass II Muaraenim Telmaizul didámpingi Washington Napitulu, Kasi Lalintuskim di aula Kantor Imigrasi Klass II Muaraenim, Senin (7/5/2018).
Menurut Telmaizul, Pratap diamankan karena telah melanggar pasal 75 ayat 1, UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni telah memasuki dan menetap di wilayah NKRI secara ilegal.
Dan atas kesalahannya, kita sudah melakukan detensi dan tindakan hukum yang hasilnya melakukan deportasi kepadanya.
Tertangkapnya Pratap alias Denny, kata Telmaizul, sewaktu ia akan mengajukan pemohonan pembuatan passport ke Kantor Imigrasi Klas II Muaraenim.
Seluruh persyaratan dipenuhinya mulai dari KK, KTP dan lain-lain, namun pada saat dilakukan wawancara, petugas mencurigai gaya bahasa (dealek) dari pemohon.
Awalnya ia (Pratap) tidak mengakui sebagai WNA, namun setelah dilakukan pendekatan persuasif akhirnya mengakui jika dirinya adalal WNA yang berasal dari Nepal.
Setelah mendapatkan pengakuan tersebut, langsung dilakukan detensi (penahanan) kepada Pemohon untuk dilakukan penyelidikan.
"Kita deportasi dan tangkal selama enam bulan. Kalau mau ke Indonesia lagi sudah masa penangkalan. Kita juga manusia, ia (Pratap) ada istri dan anak di Indonesia (Lahat)," ujarnya.
Sementara Pratap Singh alias Denny, mengatakan, bahwa ia pergi merantau ke luar negeri pada tahun 1999 ke Malaysia.
Karena kerjanya serabutan, lalu pada tahun 2001 diajak teman TKI, iapun masuk Indonesia tanpa dokumen yang sah, karena Pasport dan dokumen lainnya hilang di Malaysia.
Dengan dibantu calo, iapun berhasil masuk Indoensia melalui Batam. Kemudian iapun transit ke Riau dan transit kembali ke Cisarua, Bogor.
Ia sempat bekerja dan berdagang hingga tahun 2006, dengan identitas dibuatkan oleh calo. Kemudian pada tahun 2006, ia pindah alamat ke Bandung dan sempat kerja dibeberapa perusahaan tekstil dan mempunyai identitas di Kabupaten Bandung.
Disinilah ia bertemu dengan jodoh pada tahun 2012, dan berusaha membuat usaha kecil-kecil salon di Bandung, dengan modal rumah digadaikan ke Bank senilai Rp 40 juta rupiah.
Awalnya lancar namun kreditnya macet sebab usahanya naik turun sehingga akhirnya disita oleh Bank.
Kemudian rumahnya laku seharga Rp 140 juta, dan langsung dibayarkannya ke hutang di Bank, tetangga, teman dan sebagai sehingga uang tinggal Rp 50 juta rupiah.
Sisa penjualan tersebut dijadikan DP dibelikannya (kredit) rumah. Karena kasihan tidak punya rumah lagi, oleh mertuanya diberikan sebidang kebun di Kota Agung, Kabupaten Lahat, tempat tanah kelahiran istrinya bernama Nusi Ariani.
"Usaha Salon aku bangkrut. Dan rencananya istri saya tinggal di desa, sedangkan saya akan menjadi TKI ke Malaysia," ujarnya.
Ketika ditanya apakah ingin kembali ke Nepal, Pratap, mengaku jika masalah ini tuntas mungkin ia akan kembali ke Indonesia menemui anak dan istrinya, sebab di negaranya Nepal sangat tidak aman karena perang. Namun jika aman, mungkin ia akan meminta anak dan istrinya berkunjung ke Nepal. (ari)