Massa Tuntut PT R6B, Ratusan Warga Dua Kecamatan Unjuk Rasa di Pemkab Muaraenim
Ratusan warga dari dua kecamatan yakni Kecamatan Sungai Rotan dan Gelumbang, menggelar unjuk rasa di halaman Pemkab Muaraenim, Rabu (25/4/2018)
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: pairat
Laporan wartawan Sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM-- Ratusan warga dari dua kecamatan yakni Kecamatan Sungai Rotan dan Gelumbang, menggelar unjuk rasa di halaman Pemkab Muaraenim, Rabu (25/4/2018).
Massa datang dengan menggunakan 19 kendaraan tiba sekitar pukul 14.00. Setelah melakukan orasi massa diterima oleh perwakilan Pemkab Muaraenim yakni Asisten III Pemkab Muaraenim Maizal Kasran, Kapolres Muaraenim AKBP Afner, Kabagops Kompol Irwan Andeta, dan Zulkifli dari Satpol PP Muaraenim.
Menurut Koordinator Aksi Aspihani, Koordinator Lapangan Oktariansyah SH dan didampingi Penasehat Usman firiansyah SH, bahwa perwakilan massa berasal dari Desa Kasai, Danau Baru. Desa Paya Angus, Desa Petar Luar, Desa Petar Dalam. Desa Sukarami.
Baca:
Baru Diperbaiki Tahun Lalu, Kini Jalan Menuju Danau Ranau Amblas Kembali & Cederai Pengendara
Sering Buat Kontroversi hingga Ruben Ngamuk, Inilah 7 Ramalan Lain Mbah Mijan yang Terbukti Meleset
Desa Sukajadl, Desa Danau Rata, Desa Penandingan dan Desa Suka Cinta Kecamatan Sungai Rotan dan Desa Teluk Limau, Desa Kertamulia dan Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.
Dikatakan, Oktariansyah, meminta kepada Bupati Muaraenim dan seluruh pihak terkait menghentikan penggusuran, perampasan lahan, tanam tumbuh, bangunan dan perkebunan masyarakat yang diduga dilakukan oleh PT R6B.
Dan lahan tersebut harus status quo sebelum ada penyelesasin dan PT R6B harus bertanggung jawab atas terjadinya penggusuran lahan dan tanam tumbuh masyarakat. Kemudian PT R6B agar segera membangun akses jalan untuk kemudahan aktifitas masyarakat ke perkebunan masyarakat bukannya mempersulit.
Tanam tumbuh perkebunan masyarakat dan lahan yang telah diusahakan/dimiliki masyarakat agar diinclave mengingat sudah sangat terbatasnya kesediaan lahan untuk perkebunan masyarakat.
Kemudian, kata Oktariansyah, hentikan segala bentuk intimidasi dan arogansi satgas PT R6B terhadap masyarakat serta segala perbuatan yang menjurus melanggar HAM dan meminta kepada Komnas HAM RI untuk menyeliidiki atas dugaan telah terjadinya pelanggaran ham di areal PT R6B, agar PT Rr68 tidak beroperasi, membuka lahan di luar areal izin, apabila ternyata beroperasi membuka lahan di luar areal izin HGU maka harus dikembalikan kepada rakyat.
Agar PT R6B membangun perkebunan inti dan plasama secara serentak dan memberikan hak-hak plasma masyarakat seluruh desa, termasuk desa danaubaru, mengingat lokasi PT R6B berada di wilayah desa Danau Baru.
Jika permasalahan dan kegiatan PT R6B selalu meresahkan dan merugikan masyarakat, maka cabut izin PT R6B adalah solusi terbaik demi ketentraman dan kesejahteraan masyarakat.
Agar pengadilan negeri Muaraenim membuat keputusan sesuai dengan hati nurani dan tidak merugikan menyengsarakan masyarakat.(*)