Dituntut 16 Tahun Penjara, Ini Live Streaming Sidang Vonis Setya Novanto. Ada Fakta Baru Terungkap!
Sehingga, dia berharap hakim melihat itu secara jernih dan tidak terpengaruh dengan apa yang diputuskan dalam perkara.
Penulis: Candra Okta Della | Editor: Candra Okta Della
Dia mencontohkan perbedaan surat dakwaan, meskipun mereka didakwa bersama-sama.
Melihat surat dakwaan Novanto, dia menjelaskan, mantan ketua DPR RI itu didakwa melakukan intervensi terhadap proses penganggaran dan pengadaan proyek KTP-el.
Dia mengklaim, itu berbeda dengan surat dakwaan dari para pelaku lainnya, seperti Andi Narogong, Irman dan Sugiharto.
Selain itu, mengenai dugaan adanya intervensi Novanto di proyek itu, menurut dia, mantan anggota DPR RI, Ganjar Pranowo sempat mengungkapkan di persidangan tidak ada intervensi yang dilakukan Novanto sebagai ketua Fraksi Golkar ketika itu.
"Nah ini saja sudah mestinya bisa menjadi fakta yang rill dalam perkara ini. Jadi tidak bisa disamakan dengan fakta dalam perkara Irman dan pak Sugiharto. Itu dua hal yang berbeda menurut saya," ujarnya.
Sehingga, dia berharap hakim melihat itu secara jernih dan tidak terpengaruh dengan apa yang diputuskan dalam perkara yang lain karena fakta berbeda.
"Kalau saya sih melihatnya seperti itu. hakim pun juga menurut hemat kami mesti melihat seperti itu," tegasnya.
Sebelumnya, terdakwa Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Ketua DPR itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Live Streaming