Dituntut 16 Tahun Penjara, Ini Live Streaming Sidang Vonis Setya Novanto. Ada Fakta Baru Terungkap!
Sehingga, dia berharap hakim melihat itu secara jernih dan tidak terpengaruh dengan apa yang diputuskan dalam perkara.
Penulis: Candra Okta Della | Editor: Candra Okta Della
Namun, pada akhir November 2009, menurut Novanto, pemerintah mengajukan perubahan sumber pendanaan dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) murni.
Usulan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melalui surat kepada Menteri Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Selain itu, Setya Novanto merasa dijebak oleh pengusaha dari perusahaan Biomorf, Johannes Marliem. Novanto menduga Marliem sengaja melibatkannya dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
"Marliem dengan sengaja menjebak dengan merekam pembicaraan setiap pertemuan dengan saya," ujar Novanto saat membacakan pleidoi.
Menurut Novanto, Marliem bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong beberapa kali mendatangi kediamannya dan membicarakan mengenai e-KTP. Namun, menurut Novanto, ia tidak pernah menindaklanjuti setiap pembicaraan tersebut.
Dalam proyek pengadaan e-KTP, Marliem merupakan salah satu vendor penyedia produk biometrik merek L-1. Marliem mewakili perusahaan Biomorf Lone asal Amerika.
Menurut fakta persidangan, uang jutaan dollar AS yang mengalir kepada Novanto diberikan oleh Johannes Marliem.
Dalam persidangan, jaksa beberapa kali memutar rekaman percakapan yang sengaja direkam oleh Marliem. Hingga sidang pembelaan, Novanto tetap membantah diperkaya sebesar Rp 7,4 juta dollar AS.
Irman dan Sugiharto
Putusan kasasi Mahkamah Agung memperberat vonis Irman dan Sugiharto di perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-el).
Majelis hakim kasasi MA memperberat vonis mereka menjadi 15 tahun pidana penjara.
Apakah putusan kasasi MA tersebut akan mempengaruhi pembacaan vonis terhadap Setya Novanto, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el?
Mengenai hal itu, ketua tim kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan putusan kasasi MA berbeda dengan vonis terhadap Setya Novanto.
"Kalau kita lihat dari persidangan perannya masing-masing ini berbeda. Surat dakwaannya juga berbeda," ujarnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Apabila melihat secara jernih, kata dia, fakta persidangan perkara Novanto dengan perkara yang lain itu berbeda.