Ratusan Tahu Berformalin Diamankan Saat Menuju Pasar Induk Jakabaring, Begini Pengakuan Tersangka 

Setelah Polda Sumsel beberapa waktu lalu, menggrebrek prabrik tahu formalin dikawasan Kecamatan IT II Palembang.

Editor: Reigan Riangga
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono, didampingi Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara, ketika mengelar tersangka pembuat tahu diduga formalin, dan barang bukti ratusan tahu, Kamis (19/4/2018). 

Baca: Diputus Sang Pacar, Pria Ini Nekat Lompat dari Atas Jembatan Ampera

Satu Liter formalin Rp. 150 ribu, dan digunakan sekitar satu cup minuman mineral atau 240 ml yang di campurkan dengan air tahu.

"240ml formalin bisa digunakan untuk 30 ember tahu. Satu ember tahu isinya 100 tahu dan satu harga tahu Rp.500," bebernya.

Sedangkan Beno, mengakui bahwa dirinya hanya bertugas mengantarkan tahu ini saja, tidak tahu mengenai tahu ini mengunakan bahan Formalin.

"Saya ini hanya tukan antar saja pak, kalau urusan pakai formalin atau tidak
saya tidak tahu," ungkapnya.

Baca: Komisi V DPR RI Masih Temukan Kendala Pembangunan LRT Palembang, Ini Diantaranya!

Sementara, Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hadi Bawono didampingi Kanit Reskrim Kompol Yon Edi Winara mengatakan, ketika mendapati informasi masyarakat bahwa ada makanan yang diduga mengandung formalin. Rabu malam (18/4/2018) sekira pukul 23.30 WIB petugas dari Reskrim Polresta Palembang Pimpinan Kanit Pidsus Iptu Hary Dinar langsung melakukan mengejaran terharap mobil yang dimaksud.

Alhasil, petugas pun berhasil mengamankan dua tersangka yakni H dan B.

"Kami menggunakan metode coloring untuk menguji tahu dan dari hasil uji, warna yang dikeluarkan berbeda," ungkapnya.

Baca: Manajemen Sriwijaya FC Datangi Polda Sumsel, Laporkan Dua Akun Medsos

Selain mengamankan kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan dua unit mobil untuk mengangkut tahu tersebut.

"Kita sita 150 ember , dimana setiap satu ember berisi 100 buah tahu. Kedua tersangka ini dikenakan 75 ayat 1 Jo to 136 B UU 2012 tentang pangan, dengan ancaman 5 tahun penjara," katanya. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved