Lapor Mang Sripo

Tunjangan Kesehatan untuk Gigi Peserta BPJS Kesehatan dan Inhealth

Saya berencana memeriksakan gigi ke salah satu rumah sakit. Mohon penjelasan bagaimana prosedur pengunaan asuransi BPJS atau Inhealth.

Editor: Bedjo
Dental Clinic 55
Periksa gigi. 

SRIPOKU.COM - Kepada BPJS Kesehatan dan Inhealth, saya berencana memeriksakan gigi ke salah satu rumah sakit. Mohon penjelasan bagaimana prosedur pengunaan asuransi BPJS atau Inhealth. Apakah bisa langsung datang dengan cukup membawa asuransinya?
08136884**

Berita Lainnya:
3,4 Juta Penduduk Sumsel Belum Masuk BPJS Kesehatan

Jawaban:
Untuk pelayanan gigi, dilakukan oleh dokter gigi di FKTP tempat peserta terdaftar. Jika tidak dapat ditangani maka akan dirujuk ke RS, salah satunya RS Gigi dan mulut. Adapun berkas yg dibawa adalah kartu JKN KIS (bisa menggunakan kartu fisik maupun kartu digital), kartu identitas ke 2 (KTP/ SIM/KK), dan surat rujukan dokterr FKTP ke RS.(cr5)

Diah Sofiawati SSi
Kepala Cabang Utama BPJS Kesehatan Palembang

Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved