Meski Mobilnya Dibebaskan, Ratna Sarumpaet Tetap Ajukan 5 Poin Somasi Ini ke Dishub DKI Jakarta
Ratna melakukan somasi setelah mempelajari Pergub terkait dengan aturan penderekan mobil yang dialaminya sendiri, telah menyalahi aturan.
Penulis: Tresia Silviana | Editor: Tresia Silviana
Maka kami meminta agar petugas yang melakukan pelanggaran, untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada saya dan semua masyarakat atas derek mobil dengan melanggar undang-undang, peraturan terkait, serta mengabaikan asas dan prinsip aparatur sipil negara.
3. Meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan kajian ulang tentang derek mobil.
Karena tindakan ini berpeluang hanya untuk mencari pendapatan dana dari masyarakat melalui membayar biaya administrasi derek mobil.
Baca: Resmi Ditahan KPK, Ini Deretan Foto Cantik Sherrin Tharia Istri Zumi Zola, Gaya Hidupnya Glamour!
4. Meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan inventarisasi masalah lalu lintas khususnya marka jalan.
Agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat DKI Jakarta, khususnya pengguna kendaraan bermotor.
5. Bahwa tindakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang telah menderek mobil saya, sudah masuk dalam perbuatan melawan hukum (Onrechtmaitige Daad).
Berdasarkan rumusan Pasal 1365 KUHPerdata, karena terjadi kesalahan dalam menegakkan peraturan daerah pejabat negara dan mengakibatkan kerugian bagi kami.
Simak videonya berikutnya:
Baca: Siapa Sangka Ternyata Begini Perilaku Roy Kiyoshi Saat Diluar Syuting, Posisi Jarinya Buat Salfok
Baca: Perjalanan Zumi Zola, Politisi Ganteng Karir Cemerlang, Berikut 4 Faktanya Nomor 3 Bikin Sedih