Meski Mobilnya Dibebaskan, Ratna Sarumpaet Tetap Ajukan 5 Poin Somasi Ini ke Dishub DKI Jakarta
Ratna melakukan somasi setelah mempelajari Pergub terkait dengan aturan penderekan mobil yang dialaminya sendiri, telah menyalahi aturan.
Penulis: Tresia Silviana | Editor: Tresia Silviana
SRIPOKU.COM - Beberapa waktu lalu, nama Ratna Sarumpaet tiba-tiba ramai diperbincangkan.
Hal ini bermulai ketika beredar video dirinya yang sedang marah saat mobilnya diderek oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Dalam video yang diunggah oleh akun instagram @lambe_turah ini.
Terlihat Ratna Sarumpaet yang mengenakan jilbab putih dan kemeja panjang biru adu mulut dengan petugas dishub.
Ratna mempertanyakan alasan petugas menderek mobilnya karena tidak ada rambu dilarang parkir.
Petugas dishub menyebut Ratna telah menyalahi peraturan daerah.
Namun, dengan suara meninggi, Ratna balik bertanya perda apa yang dilanggar.
Baca: Viral! Jaket Jeans Milik Jokowi Dimaknai Negatif, Gibran Emosi Jangan Hina Hasil Karya Teman Saya

Ratna terdengar akan menghubungi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Mana aturannya? Oke, saya telepon Anies sekarang, ya," kata Ratna dalam video yang tersebar di media sosial.
Baca: Rekam Seorang Porter Bawa Kopernya Seberat 30 Kg, Ketawa Nana Mirdad Jadi Debatan, Ngeledek?
Usai menelpon Anies, ternyata diluar dugaan, mobil Ratna Sarumpaet pun dibebaskan oleh petugas dishub.
Tapi nyatanya, meski mobilnya sudah dibebaskan ternyata kasus ini tak berhenti sampai disitu saja.
Dilansir Sripoku.com dari Kompas.com ternyata Ratna Sarumpaet melayangkan somasi ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Sebelum melayangkan somasi ternyata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno sudah menyarankan aktivis tersebut untuk menempuh jalur mediasi.

Baca: Astaga, Begini Nasib Ulfi Usai Ngamuk dan Tulis Kalimat Kotor di Foto Prewedding Ely Sugigi, Sadis!
Ratna melakukan somasi setelah mempelajari Pergub terkait dengan aturan penderekan mobil yang dialaminya sendiri, telah menyalahi aturan.
"Hari ini saya bersama kuasa hukum telah melayangkan somasi terhadap Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Tapi nampaknya, saran dari Sandiaga Uno tersebut tak didengar oleh Ratna Sarumpaet.
Ratna Sarumpaet mengatakan tetap akan melayangkan somasi.
Hal ini dikarenakan merupakan hak dia sebagai warga negara dan kasus yang dialaminya menjadi pelajaran bagi Pemprov DKI terkait aturan Perparkiran ini.
Baca: Heboh! Tiba-tiba Kartika Putri Lakukan Foto Prewedding, Netter Ungkap Sosok Calonnya, Ustadz?
"Persoalan ini bukan persoalan Ratna Sarumpaet. Persoalan ini bahkan bukan persoalan Anies Baswedan semata.
Tapi persoalan ini persoalan semua pemerintah daerah di seluruh Indonesia punya masalah ini.
Masalah ini sudah lama terpendam, biarkan ini menjadi pelajaran buat kita semua," ujarnya.
Adapun 5 poin somasi yang diajukan Ratna, di antaranya:
1. Meminta penjelasan tentang permasalahan penegakan peraturan daerah yang saya alami dan penjelasan tersebut wajib dimuat dalam Koran dan berita nasional.
Karena selama ini masalah penderekan mobil telah membuat banyak masyarakat menjadi korban.
Baca: Tersingkir di Indonesian Idol, Maia Estianty Bongkar Rahasia Joan Selama di Karantina, Ternyata
2. Jika terjadi pelanggaran dari Petugas Dinas Perhubungan dalam hal ini yang melakukan derek bukan dari Seksi Penegakan Hukum.
Maka kami meminta agar petugas yang melakukan pelanggaran, untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada saya dan semua masyarakat atas derek mobil dengan melanggar undang-undang, peraturan terkait, serta mengabaikan asas dan prinsip aparatur sipil negara.
3. Meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan kajian ulang tentang derek mobil.
Karena tindakan ini berpeluang hanya untuk mencari pendapatan dana dari masyarakat melalui membayar biaya administrasi derek mobil.
Baca: Resmi Ditahan KPK, Ini Deretan Foto Cantik Sherrin Tharia Istri Zumi Zola, Gaya Hidupnya Glamour!
4. Meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan inventarisasi masalah lalu lintas khususnya marka jalan.
Agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat DKI Jakarta, khususnya pengguna kendaraan bermotor.
5. Bahwa tindakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang telah menderek mobil saya, sudah masuk dalam perbuatan melawan hukum (Onrechtmaitige Daad).
Berdasarkan rumusan Pasal 1365 KUHPerdata, karena terjadi kesalahan dalam menegakkan peraturan daerah pejabat negara dan mengakibatkan kerugian bagi kami.
Simak videonya berikutnya:
Baca: Siapa Sangka Ternyata Begini Perilaku Roy Kiyoshi Saat Diluar Syuting, Posisi Jarinya Buat Salfok
Baca: Perjalanan Zumi Zola, Politisi Ganteng Karir Cemerlang, Berikut 4 Faktanya Nomor 3 Bikin Sedih