Meski Mobilnya Dibebaskan, Ratna Sarumpaet Tetap Ajukan 5 Poin Somasi Ini ke Dishub DKI Jakarta

Ratna melakukan somasi setelah mempelajari Pergub terkait dengan aturan penderekan mobil yang dialaminya sendiri, telah menyalahi aturan.

Penulis: Tresia Silviana | Editor: Tresia Silviana
Kolase Sripoku.com
Ratna Sarumpaet 

Baca: Astaga, Begini Nasib Ulfi Usai Ngamuk dan Tulis Kalimat Kotor di Foto Prewedding Ely Sugigi, Sadis!

Ratna melakukan somasi setelah mempelajari Pergub terkait dengan aturan penderekan mobil yang dialaminya sendiri, telah menyalahi aturan.

"Hari ini saya bersama kuasa hukum telah melayangkan somasi terhadap Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Kami sudah kirim klarifikasi dan somasi tadi pagi. Sudah diterima oleh Kantor Gubernur, Dinas Perhubungan DKI, dan kantor Sudin Jakarta Selatan," ucap Ratna kuasa yang didampingi hukum Ratna, kepada Wartawan, di Restoran Dapur Indonesia, Menteng, di Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).

Tapi nampaknya, saran dari Sandiaga Uno tersebut tak didengar oleh Ratna Sarumpaet.

Ratna Sarumpaet mengatakan tetap akan melayangkan somasi.

Hal ini dikarenakan merupakan hak dia sebagai warga negara dan kasus yang dialaminya menjadi pelajaran bagi Pemprov DKI terkait aturan Perparkiran ini.

Baca: Heboh! Tiba-tiba Kartika Putri Lakukan Foto Prewedding, Netter Ungkap Sosok Calonnya, Ustadz?

"Persoalan ini bukan persoalan Ratna Sarumpaet. Persoalan ini bahkan bukan persoalan Anies Baswedan semata.

Tapi persoalan ini persoalan semua pemerintah daerah di seluruh Indonesia punya masalah ini.

Masalah ini sudah lama terpendam, biarkan ini menjadi pelajaran buat kita semua," ujarnya.

Adapun 5 poin somasi yang diajukan Ratna, di antaranya:

1. Meminta penjelasan tentang permasalahan penegakan peraturan daerah yang saya alami dan penjelasan tersebut wajib dimuat dalam Koran dan berita nasional.

Karena selama ini masalah penderekan mobil telah membuat banyak masyarakat menjadi korban.

Baca: Tersingkir di Indonesian Idol, Maia Estianty Bongkar Rahasia Joan Selama di Karantina, Ternyata

2. Jika terjadi pelanggaran dari Petugas Dinas Perhubungan dalam hal ini yang melakukan derek bukan dari Seksi Penegakan Hukum.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved