Breaking News

Dendam Lama Akibat Berikan Informasi ke Polisi, Togok Tega Habisi Nyawa Bambang di Talang Jambe

Paku Maulana alias Togok (38) pelaku pembunuhan terhadap korban Bambang Suprianto (41) pada Rabu (28/3/2018) lalu di Talang Jambe

Editor: Reigan Riangga
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara, saat mengelar kasus tersangka pembunuhan Paku Maulana, Senin (9/4/2018). 

"Dan atas ulahnya, pasal 340 KUHP dgn ancaman Hukuman Mati, Penjara seumur Hidup dan 20 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun," tegas Kapolresta Palembang.

Baca: Sumur Warga di Talang Jambe Kekeringan

Diberitakan sebelumnya, almarhum Bambang Supriyanto ditemukan tewas tak bernyawa di rumahnya di Jalan Mataram II Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami, Rabu (28/3/2018) sekira pukul 10.30 WIB.

Sebelum ditemukan tewas, tetangga korban Ambarwati sempat mendengar suara teriakan korban minta tolong.

Namun, saat akan ditolong, korban telah meninggal dunia dengan keadaan dahi terluka, pipi kiri sobek dan lengan kiri hampir putus. Sementara pelaku saat itu kabur membawa sepeda motor korban dan dua unit Hpmili korban. (*).

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved