Dendam Lama Akibat Berikan Informasi ke Polisi, Togok Tega Habisi Nyawa Bambang di Talang Jambe
Paku Maulana alias Togok (38) pelaku pembunuhan terhadap korban Bambang Suprianto (41) pada Rabu (28/3/2018) lalu di Talang Jambe
"Dan atas ulahnya, pasal 340 KUHP dgn ancaman Hukuman Mati, Penjara seumur Hidup dan 20 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun," tegas Kapolresta Palembang.
Baca: Sumur Warga di Talang Jambe Kekeringan
Diberitakan sebelumnya, almarhum Bambang Supriyanto ditemukan tewas tak bernyawa di rumahnya di Jalan Mataram II Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami, Rabu (28/3/2018) sekira pukul 10.30 WIB.
Sebelum ditemukan tewas, tetangga korban Ambarwati sempat mendengar suara teriakan korban minta tolong.
Namun, saat akan ditolong, korban telah meninggal dunia dengan keadaan dahi terluka, pipi kiri sobek dan lengan kiri hampir putus. Sementara pelaku saat itu kabur membawa sepeda motor korban dan dua unit Hpmili korban. (*).