Ini Penjelasan Proses Perpanjangan STNK dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan di Kantor Samsat

Samsat Palembang II telah melayani proses percepatan Layanan khususnya pembayaran pajak dan perpanjangan STNK 5 tahunan

Editor: Reigan Riangga
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Kompol Andi Kumara SIK bersama KaUPTB Palembang II Herryandi Sinulingga saat mengecek cek fisik kendaraan di Samsat Palembang II 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Palembang II telah melayani proses percepatan Layanan khususnya pembayaran pajak dan perpanjangan STNK 5 Tahunan serta cetak Tanda Nomor Kenderaan Bermotor (TNKB) sesuai dengan Motto Layanan samsat Palembang II adalah Samsat 'CEPAT' (Clean, Efektif, Profesional, Akuntabel, Transparan)

Untuk percepatan layanan yang dimaksud di Kantor, Samsat bersama-sama stakholder yang melayani di kantor bersama samsat Palembang II ( Bapenda, Kepolisian dan Jasa Raharja) berkomitmen dan saling bersinergi untuk menjalankan komitmen berdasarkan motto layanan 'Samsat Cepat'.

Selain Layanan pembayaran pajak tahunan dan pajak lima tahunan termasuk perpanjangan STNK 5 tahunan terus ditingkatkan salah satunya di Kantor Samsat Palembang II telah melayani Cek Fisik dan Cetak Plat atau TNKB.

"Semua itu sebagai tugas pokok fungsi kami untuk memberikan pelayan cepat kepada warga sumsel khususnya di wilayah seberang Ulu Kota Palembang yang melayani 5 kecamatan, ( Plaju, Kertapati, SU I, SU II dan Jakabaring) termasuk untuk mengejar target pendapatan daerah dari Sektor PKB dan BBNKB Tahun 2018," ungkap Kepala UPTB Samsat Palembang II Herryandi Sinulingga Ap, Sabtu (7/4/2018).

Baca: Begini 8 Cara Perawatan Gigi Berlubang, Nomor 1 dan 3 Dinilai Paling Sederhana


Terkait berapa target dan realisasi yang telah dicapai semester I tahun ini, dengan lugas Herryandi Sinulingga menjelaskan bahwa, untuk target PKB samsat Palembang II tahun 2018 sebesar Rp. 75.960.000.000 (75 Milyar) dan telah berhasil dibukukan perhari Sabtu (7/4/2018) sebesar Rp. 24.781.549.310 atau sebesar (32.62 %) dari target yang telah ditetapkan.

Sedangkan Target BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Samsat Palembang II Tahun 2018 sebesar Rp. 81.504.000.000 (81 Milyar) dan telah berhasil dibukukan untuk semester pertama pertanggal 7 april tahun 2018 sebesar Rp.28.011.092.475 (28 Milyar) atau sebesar (34,37 %) dari target yang telah ditetapkan.

Sinulingga menambahkan bahwa yakin target PKB dan BBNKB dapat tercapai karena berkomitmen bersama selaku petugas pelayanan samsat baik Bapenda, kepolisian dan Jasa Raharja bersinergi dalam tugas sesuai tugas pokok masing-masing dan dukungan sarana prasana percepatan layanan khususnya mesin cetak TNKB juga telah ada.

Baca: Maling Kabel PLN, Pria di Muba Ini Sebabkan Listrik Padam di Dua Desa

Selain itu kesadaran masyarakat membayar pajak dan tertib administrasi kendaraan diharapkan terus meningkat.

"Kami menghimbau kepada masyarakat jangan membayar pajak lewat calo atau oknum petugas yang ada silahkan langsung membayar pajaknya sesuai mekanisme dan prosedur yang telah kami tetapkan yakin tidak ada kesulitan," ujar Lingga.

Kasi STNK Ditlantas Polda Sumsel Kompol Andi Kumara Sik didampingi Pamin 3 Ditlantas Polda Sumsel Ipda Yohan wiranata SH menjelaskan persyaratan.

Persyaratan yang harus dipersiapkan bila anda akan melakukan proses perpajangan STNK 5 Tahunan dan pembayaran PKB 5 tahunan di kantor samsat Palembang II dapat dijelaskan sebagai berikut :
- STNK asli
- KTP asli sesui dengan yang tertera di STNK
- BPKB asli dan Fotokopi
- Kendaraan dihadirkan untuk cek fisik ranmor
- Hasil Cek fisik kendaraan.

Baca: NDiaye Diusir, dalam dua menit Sriiwjaya FC Ketinggalan 2 gol dari Madura

Kompol Andi Kumara. Sik mengatakan, bahwa KTP yang disyaratkan diatas adalah KTP pemilik kendaraan sesuai dengan data yang ada di kantor samsat atau sesuai dengan nama yang tertera di STNK bersangkutan, bila anda baru membeli kendaraan bekas maka pemilik kendaraan di kantor samsat masih atas nama pemilik lama, oleh karena itu anda tidak dapat melakukan proses pengesahan STNK lima tahunan.

Dengan BBNKB atau balik nama kenderaan bekas yang dibeli menjadi atas Nama saudara yang membeli, semua berkas persyaratan tersebut dijadikan satu ke dalam map dan disusun rapih.

Setelah persyaratan dibawa, berikut ini adalah mekanisme proses pengesahan lima tahunan secara garis besar yang perlu diketahui.

Baca: Heboh Pria Berseragam Satpam Antar sang Anak Ikuti Prosesi Wisuda, Ternyata Ini Kisahnya!

- Mendatangi loket cek fisik untuk mendaftarkan kendaraan
- Melakukan proses cek fisik kendaraan
- Mendaftarkan dan validasi hasil cek fisik ke loket cek fisik kendaraan.
- Pengambilan arsip kendaraan di gudang arsip
- Mengisi formulir
- Mengambil nomor antrian
- Melakukan Proses progresif
- Pendaftaran di loket I Ulang 5 Tahun
- Penetapan dan cetak NPS
- Pembayaran di loket bank sumsel babel yang tersedia di Kantor Samsat Palembang II
- Proses Cetak STNK
- Penyerahan STNK dan TNKB oleh petugas di Samsat Palembang II.

Baca: BREAKING NEWS; Mengantuk, Mobil Pria Asal Bandung Ini Masuk Siring di Daerah Muaraenim

"Selamat anda telah berhasil melakukan pengesahan lima tahunan kendaraan anda. Hal ini dapat dilihat dari masa berlaku STNK pada lembar STNK telah bertambah satu tahun ke depan, masa berlaku yang terdapat pada TNKB bertambah lima tahun ke depan, dan juga empat kotak yang terdapat pada lembaran STNK menjadi kosong kembali," ujar Kompol Andi Kumara. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved