Maling Kabel PLN, Pria di Muba Ini Sebabkan Listrik Padam di Dua Desa

Perbuatan yang tidak patut di contoh dan dapat merugikan orang banyak dilakukan oleh Eko Prianto (24) warga Desa Toman Kabupaten Muba.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Reigan Riangga
SRIPOKU.COM/FAJERI RAMADHONI
Eko Prianto pelaku pencurian kabel milik PT PLN pada saat diamankan di Polsek Sekayu. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni

SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Perbuatan yang tidak patut di contoh dan dapat merugikan orang banyak dilakukan oleh Eko Prianto (24) warga Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Pelaku harus diamankan pihak kepolisian Polsek Babat Toman, Sabtu (7/4/18) sekitar pukul 02.00 WIB dikarenakan telah mencuri kabel listrik yang menyebabkan listrik beberapa desa padam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku Eko setelah diketahui terputusnya aliran listrik Sabtu (7/4/18) sekitar pukul 01.00 WIB yang menyebabkan terhambatnya distribusi aliran listrik dari Dari Desa Rantau Panjang hingga Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba.

Putusnya aliran listrik tersebut setelah pihak PT PLN mendapatkan laporan bahwa terjadinya pemutusan listrik, pihak PT PLN yang mendapatkan kabar tersebut langsung mengecekan ke lokasi. Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak PT PLN ternyata penyebab dari padamnya arus listrik tersebut karena adanya kabel listrik yang dipotong berlokasi di Dusun l Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu.

Baca: Begini 8 Cara Perawatan Gigi Berlubang, Nomor 1 dan 3 Dinilai Paling Sederhana

Pemotongan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut dengan memotong kabel listrik yang tertanam ditanah, mengetahui kejadian tersebut pihak PT PLN langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayu.

"Ya, kita mendapatkan laporan dari pihak PT PLN bahwa telah terjadinya pencurian kabel listrik yang tertanam dibawah tanah.

Mendapati laporan tersebut kita bersama anggota langsung menuju ke TKP, pada sesampainya dilokasi kita masih melihat pelaku membereskan alat-alat usai memotong,"kata Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti, melalui Kapolsek Sekayu, AKP Hidayat Amin.

Baca: JOB Pertamina–Jadestone Energy Bantu Perbaikan Jembatan di Desa Penilikan (SP4) Peninjauan OKU

Lanjutnya, pada saat hendak diamankan pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas dengan menggunakan parang, pelaku juga sempat memecahkan kaca mobil warga. Anggota Polsek Sekayu bersama warga sekitar yang melakukan pengejaran berhasil mengamankan pelaku di Desa Rantau Panjang, sekitat pukul 02.00 WIB.

"Pelau berhasil diamankan dan langsung kita bawa ke Polsek Sekayu, dari tangannya kita mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Mio J, 1 buah golok, 1 buah gergaji besi, 1 buah linggis, 1 kunci ring 14/15, 1 kunci ring/pass 22, 1 kunci ring/pass 14, 1 kunci pass 16, 1(satu) karung plastik, 1 jaket warna hitam, 1 klem tiang listrik, dan karet pelindung kabel warna merah," rincinya.

Dalam menjalan aksinya pelaku belum beruntung, dimana pelaku belum sempat mengambil gulungan kabel tetapi hanya telah memotong kabel yang menyebabkan padamnya aliran listrik dibeberapa kecamatan.

"Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Polsek Sekayu guna penyidikan lebi lanjut. Untuk mempertangjawabakan perbuatanya pelaku kita jerat dengan pasal pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 5 Kuhpidana,"jelasnya. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved