Ini Penjelasan Proses Perpanjangan STNK dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan di Kantor Samsat

Samsat Palembang II telah melayani proses percepatan Layanan khususnya pembayaran pajak dan perpanjangan STNK 5 tahunan

Editor: Reigan Riangga
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Kompol Andi Kumara SIK bersama KaUPTB Palembang II Herryandi Sinulingga saat mengecek cek fisik kendaraan di Samsat Palembang II 

Kompol Andi Kumara. Sik mengatakan, bahwa KTP yang disyaratkan diatas adalah KTP pemilik kendaraan sesuai dengan data yang ada di kantor samsat atau sesuai dengan nama yang tertera di STNK bersangkutan, bila anda baru membeli kendaraan bekas maka pemilik kendaraan di kantor samsat masih atas nama pemilik lama, oleh karena itu anda tidak dapat melakukan proses pengesahan STNK lima tahunan.

Dengan BBNKB atau balik nama kenderaan bekas yang dibeli menjadi atas Nama saudara yang membeli, semua berkas persyaratan tersebut dijadikan satu ke dalam map dan disusun rapih.

Setelah persyaratan dibawa, berikut ini adalah mekanisme proses pengesahan lima tahunan secara garis besar yang perlu diketahui.

Baca: Heboh Pria Berseragam Satpam Antar sang Anak Ikuti Prosesi Wisuda, Ternyata Ini Kisahnya!

- Mendatangi loket cek fisik untuk mendaftarkan kendaraan
- Melakukan proses cek fisik kendaraan
- Mendaftarkan dan validasi hasil cek fisik ke loket cek fisik kendaraan.
- Pengambilan arsip kendaraan di gudang arsip
- Mengisi formulir
- Mengambil nomor antrian
- Melakukan Proses progresif
- Pendaftaran di loket I Ulang 5 Tahun
- Penetapan dan cetak NPS
- Pembayaran di loket bank sumsel babel yang tersedia di Kantor Samsat Palembang II
- Proses Cetak STNK
- Penyerahan STNK dan TNKB oleh petugas di Samsat Palembang II.

Baca: BREAKING NEWS; Mengantuk, Mobil Pria Asal Bandung Ini Masuk Siring di Daerah Muaraenim

"Selamat anda telah berhasil melakukan pengesahan lima tahunan kendaraan anda. Hal ini dapat dilihat dari masa berlaku STNK pada lembar STNK telah bertambah satu tahun ke depan, masa berlaku yang terdapat pada TNKB bertambah lima tahun ke depan, dan juga empat kotak yang terdapat pada lembaran STNK menjadi kosong kembali," ujar Kompol Andi Kumara. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved