Diduga Hamili Keponakannya yang Masih SMP, Security Perusahaan Sawit di Muratara ini Ditangkap
Bermula saat Rob (32) seorang ibu rumah tangga di Desa Tanjung Raja Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara yang merasa curiga
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Reigan Riangga
SRIPOKU.COM, MURATARA - Bermula saat Rob (32) seorang ibu rumah tangga di Desa Tanjung Raja Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara yang merasa curiga dengan kondisi fisik anak perempuannya, sebut saja bernama Mawar (14).
Apalagi anaknya yang masih sekolah SMP itu terlambat datang bulan. Penasaran, ia langsung membawa anaknya tersebut ke petugas kesehatan di desanya selepas sang anak pulang dari sekolah, pada Kamis (29/3/2018) lalu.
Dihadapan petugas kesehatan, Rob menceritakan bahwa putrinya itu sudah terlambat datang bulan.
Mendengar cerita sang ibu, petugas kesehatan kemudian meminta sang anak untuk buang air kecil ditempat yang sudah disediakan. Setelah itu langsung dilakukan tes pek atau tes kehamilan.
Hasilnya diketahui bahwa sang anak dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan lima bulan.
Baca: Pjs Walikota Palembang Akhmad Najib Buka Kompetisi Komunitas Peduli Sungai dan Peduli Banjir
Kenyataan ini membuat Rob terkejut. Ia pun menanyakan kepada anaknya apa yang telah terjadi dan siapa yang telah menghamilinya.
Karena tak bisa lagi menutupi rahasianya, Mawar pun menceritakan bahwa yang telah menghamilinya adalah RD (39) yang bukan lain masih pamannya sendiri.
Tak terima dengan kenyataan ini, Rob pun melaporkan RD ke Polsek Rawas Ilir, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan laporan polisi nomor: LP/B-16/III/2018/SUMSEL/ RES.MURA/SEK.Rawas ilir, tanggal 29 Maret 2018.
Baca: Mayat Pria Bertato Asal Bandung yang Ditemukan Membusuk Tiba di RS Bhayangkara Polda Sumsel
Berdasarkan laporan tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Hasilnya, pada Jumat (30/3/2018) sekira pukul 01.30 WIB, pelaku yang merupakan petugas security perusahaan perkebunan sawit di Bukit Hijau Estate itu berhasil ditangkap tanpa perlawanan, saat yang bersangkutan sedang bertugas di pos jaga tempatnya bekerja.
Baca: Polisi Jelaskan Tulang-belulang Jasad Tri Widyantoro, Rohana tak Kuasa Menahan Tangis
Setelah itu, pelaku dibawa ke Polsek Rawas Ilir untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sesuai dengan rumusan pasal 81 ayat 1 UU darurat RI No.35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkap Kapolres Musirawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Rawas Ilir Iptu Denhar, Sabtu (31/3/2018). (*)