Polisi Jelaskan Tulang-belulang Jasad Tri Widyantoro, Rohana tak Kuasa Menahan Tangis

Suasana duka masih menyelimuti keluarga Tri Widyantoro driver online yang ditemukan tinggal tulang belulang di rawa-rawa Parit 6

Editor: Reigan Riangga
Sripoku.com/Rangga Efrizal
Rohana masih belum terima dengan kematian suaminya saat diumumkan oleh pihak Kepolisian, Sabtu (31/3/2018). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Suasana duka masih menyelimuti keluarga Tri Widyantoro driver online yang ditemukan tinggal tulang belulang di rawa-rawa Parit 6 Sungsang Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Kondisi semakin tidak terkendali saat sang istri driver, Rohana mendengar penjelasan pihak kepolisian mengenai penemuan tulang belulang yang diduga merupakan suaminya.

Isak tangis dari sang istri pun tidak terbendung. Bahkan, beberapa kali Raung sedihnya terdengar dari dalam ruang Forensik Rumah Sakit Bhayangkara, Palembang.

Rohana harus dipapah keluar oleh kerabat yang mendampingi sambil berjalan lunglai ke ruang DVI untuk dilakukan tes DNA.

Tak ada sepatah katapun dari mulutnya, hanya tangis dan air mata yang menetes masih tak menyangka penjelasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Rosmala Dewi yang merupakan kerabat korban pun langsung emosi usai mendengar penjelasan dari pihak kepolisian.

Baca: Ucapan Duka Penuhi Dinding Facebook, Rekan Korban Sebut Tri Widyantoro Mati Syahid, Ini Alasannya!

Dirinya sangat mengutuk perbuatan yang dilakukan oleh para korban yang tega membunuh adiknya tersebut.

"Pak tolong dihukum dengan berat para pelaku. Adek aku tuh wong paling baik didunio," ucapnya sambil emosi.

Sementara, Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara yang hadir secara langsung dalam pres release mengaku, masih akan melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap tersangka dan korban.

"Tentu para pelaku yang masih buron akan kita kejar hidup atau mati. Sedangkan korban guna memastikan jenazahnya mesti dilakukan Anthem mortem dan post mortem.

Nanti mungkin dari anak korban atau orangtua untuk memastikan DNA-nya. Dari bajunya sudah cocok cuma mesti pembuktian secara ilmiah," ujar Zulkarnain.

Baca: BREAKING NEWS : Ini Wajah Pelaku yang Jerat Leher Driver Taksi Online Tri Widyantoro Hingga Tewas

Selain itu Zulkarnain mengaku, nantinya para pelaku akan dikenakan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP, dan akan diberikan hukuman seberat-beratnya.

"Semua tersangka akan dikenai 3 pasal berlapis yakni 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP dan akan kita berikan hukuman seberat-beratnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved