Polres Pagaralam Komitmen Berantas Narkoba di Wilayah Hukumnya

Polisi Resort (Polres) Kota Pagaralam sepertinya tak main-main untuk menumpas Narkoba

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Odi Aria Saputra
Sripoku.com/Wawan
Tampak Kapolres Pagaral AKBP Dwi Hartono saat menunjukan para tersangka narkoba yang berhasil ditangkap jajaran Polres Pagaralam 

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Polisi Resort (Polres) Kota Pagaralam sepertinya tak main-main untuk menumpas Narkoba di Kota Pagaralam. Dari awal tahun 2017 sudah sekitar 32 kasus narkoba berhasil diungkap jajaran SatNarkoba Polres Pagaralam.

Namun tak puas dengan hasil tersebut, polres terus melakuka upaya pemberantasam narkoba dengan menangkap penjual dan pemakai narkoba tersebut.

Hal ini dibuktikan dengan penangkapan kembali sejumlah pelaku narkoba baik pemakai maupun pengedar. Tersangka yang berhasil ditangkap yaitu Ahmadi bersma anaknya M Suhada Warga Keban Agung, Kelurahan Ulu Kecamatan Pagaralam Selatan. Keduanya kedapatan memiliki 1 paket (0,37 gram) narkotika bukan jenis shabu pada 23 Maret 2018 lalu sekitar pukul 10.00 WIB dikediamannya.

Kemudian pada hari Rabu (28/3/2018) dengan TKP Jalan Serma Wanar Depan Bioskop Lama Kelurahan Besemah Serasan Satnarkoba juga berhasil mengamankan Panji Ketawang Warga Nendagung RT 15 RW 08 Kecamatan Pagaralam Selatan, dan berhasil diamankan pula 1 paket (0,35 gram) narkotika jenis shabu-shabu bersama barang bukti lain.

Senin (12/3/2018) sekitar pukul 20.15 WIB Polres Pagaralam juga berhasil mengamankan Eka Putrawan warga Mekar Alam Kelurahan Pagaralam dan Herik warga Indra Giri Kelurahan Sukorejo. Petugas berhasil mengamankan 24 Paket kecil shabu denhan berat 6,79 gram.

Sedangkan Selasa (27/3/2018) pukul 14.15 WIB dengan TKP Indra Giri petugas berhasil mengamankan Joni Lukman Warga Indra Giri Kelurahan Tebat Giri Indah bersma M Aziz Warga Sidorejo Kelurahan Sidorejo dengan barang bukti 2 paket (0,24 gram) narkotika bukan jenis shabu.

Terakhir Jumat (23/3/2018) sekitar Pukul 11.15 WIB dengan TKP Gang Padang Harapan Kelurahan Tumbak Ulas Kecamatan Pagaralam Selatan petugas berhasil mengamankan M Hidayat warga Gang Tawakal Kelurahan Tumbak Ulas dengan Barang Bukti 1 Paket (0,03gram) narkotika jenis shabu.

Kapolres Kota Pagaralam, AKBP Dwi Hartono SIk mengatakan, bahwa TSK dengan kasus masing-masing saat ini sudah berhasil diamankan di Mapolres Pagaralam untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

"TSK akan dijerat pasal tindak pidana narkotika dan akan dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved