Cerita Kejati Sumsel Ubek Ubek Jakarta Mencari dr Dora

Karena selama tiga kali dipanggil tak juga datang akhirnya Kejati Sumsel melakukan upaya penjemputan paksa.

Editor: Yandi Triansyah
Sripoku. com /Yandi Triansyah
Wakajati Sumsel Heri Setiyono (tengah) saat melakukan konferensi pers, Jumat (23/3/2018) 

Heri menjelaskan, ditetapkannya dr Dora sebagai tersangka karena tidak sesuai prosedur mendatangkan dokter spesialis di RSUD OKU Timur.

Seharusnya kata dia, dalam pendatangan dokter spesialis ke RSUD yang belum memiliki dokter spesialis harus melalui beberapa prosedur diantaranya perintah dari Kadis Kesehatan.

Selain itu, dr Dora juga diduga melakukan Mark up dana dan membuat anggaran fiktif untuk biaya operasional dokter spesialis.

"Kami sudah panggil saksi enam hingga tujuh orang untuk mencocokkan uang yang diterima oleh dokter spesialis dan anggaran yang dibuat, hasilnya beberapa tidak cocok,"katanya.

Saat ini dr Dora masih berada di Kejati Sumsel dilakukan penangkapan dan akan menjalani proses selanjutnya sebagai tersangka.
"Rencananya pagi ini kita akan kembali meneruskan pemeriksaan sebagai tersangka, "katanya. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved