Cerita Kejati Sumsel Ubek Ubek Jakarta Mencari dr Dora
Karena selama tiga kali dipanggil tak juga datang akhirnya Kejati Sumsel melakukan upaya penjemputan paksa.
Heri menjelaskan, ditetapkannya dr Dora sebagai tersangka karena tidak sesuai prosedur mendatangkan dokter spesialis di RSUD OKU Timur.
Seharusnya kata dia, dalam pendatangan dokter spesialis ke RSUD yang belum memiliki dokter spesialis harus melalui beberapa prosedur diantaranya perintah dari Kadis Kesehatan.
Selain itu, dr Dora juga diduga melakukan Mark up dana dan membuat anggaran fiktif untuk biaya operasional dokter spesialis.
"Kami sudah panggil saksi enam hingga tujuh orang untuk mencocokkan uang yang diterima oleh dokter spesialis dan anggaran yang dibuat, hasilnya beberapa tidak cocok,"katanya.
Saat ini dr Dora masih berada di Kejati Sumsel dilakukan penangkapan dan akan menjalani proses selanjutnya sebagai tersangka.
"Rencananya pagi ini kita akan kembali meneruskan pemeriksaan sebagai tersangka, "katanya. (*)