Hukuman mati
Terlibat Narkoba, 188 WNI Terancam Hukuman Mati
Disebabkan adanya ketegasan penegakan hukum di luar negari,188 WNI di luar negeti terancam hukuman mati.
Penulis: Salman Rasyidin | Editor: Salman Rasyidin
Terlibat Narkoba, 188 WNI Terancam Hukuman Mati
SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Merujuk data Kementerian Luar Negeri RI menggambarkan, tercatat ada 583 kasus terkait warga negara Indonesia ( WNI) di seluruh dunia dengan vonis hukuman mati sepanjang 2011-2018.
Dari jumlah tersebut, 188 kasus masih ditangani oleh Pemerintah Indonesia.
Sementara, 392 kasus berhasil diselesaikan dengan vonis bebas. Tiga kasus lainnya berakhir dengan eksekusi hukuman mati.

Hal itu terungkap dari penjelasan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, di Kantor Kemenlu RI, Jakarta, Senin (19/3/2018).
"Kenapa kami menghitung mulai tahun 2011, karena praktis sistem perlindungan WNI dan kasus ini baru muncul tahun 2011. Karena itu kami mulai melakukan penghitungan itu sejak 2011," kata Iqbal.
Dari 188 kasus yang masih ditangani itu, 148 kasus di Malaysia, 20 kasus di Arab Saudi, 11 kasus di Republik Rakyat Tiongkok, 4 kasus di Uni Emirat Arab, 2 di Singapura, 2 di Laos, dan 1 kasus di Bahrain.
"Sebagian besar adalah WNI (terjerat) kasus narkoba. Dari jumlah tersebut sebagian kecil adalah TKI. Tapi yang di Arab Saudi hampir semuanya adalah adalah TKI," kata Iqbal.

Sepanjang pemerintahan Presiden RI Joko Widodo, atau dari kurun waktu 2015-2018, ada 158 kasus WNI yang berhasil dituntaskan oleh pemerintah dengan vonis bebas.
Sementara itu, di Arab Saudi, sepanjang 2011-2018, ada 102 kasus yang ditangani Pemerintah Indonesia.
Dari jumlah itu, sebanyak 79 kasus divonis bebas, 20 kasus masih ditangani, dan 3 kasus berakhir dengan eksekusi hukuman mati.
Vonis hukuman mati tersebut, dari 20 kasus yang ada, paling besar karena kasus pembunuhan yakni sebanyak 15 kasus dan sihir 5 kasus.
"Pada era Presiden Jokowi yang kami bebaskan selama 2015-2018 adalah 23 orang," ujar Iqbal.
Setelah eksekusi mati tehadap WNI yang terjerat kasus pembunuhan, Muhammad Zaini Misrin, ada dua WNI lainnya di Arab Saudi yakni Tuty Tursilawati dan Eti binti Toyib asal Jawa Barat yang menunggu eksekusi mati.
Pada 2010, keduanya divonis bersalah atas kasus pembunuhan.