Hukuman mati

Terlibat Narkoba, 188 WNI Terancam Hukuman Mati

Disebabkan adanya ketegasan penegakan hukum di luar negari,188 WNI di luar negeti terancam hukuman mati.

Penulis: Salman Rasyidin | Editor: Salman Rasyidin
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal di Kantor Kemenlu RI, Jakarta, Senin (19/3/2018) menjelaskan 188 WNI di luar negeri terancam hukuman mati. 

"Kasus Eti sudah inkrah.

Tapi kami sedang mencoba mengumpulkan novum baru untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
Sedangkan Tuty kami sudah ajukan PK tapi belum mendapatkan jawaban," kata Iqbal.

"Ini adalah kasus-kasus yang muncul sebelum tahun 2010.

Sehingga tidak dikawal dari proses pendampingan atau investigasi.

Jadi dalam BAP sudah disebutkan melakukan pembunuhan," lanjut dia.

Pemerintah terus berupaya untuk mencegah terulangnya kasus seperti yang menimpa Zaini Misrin.

Eksekusi mati terhadap Misrin dilakukan meski proses permohonan PK atas kasusnya masih berjalan.

"Segala upaya untuk membenahi itu sudah dilakukan pemerintah," kata dia.

Upaya itu, di antaranya, pada November 2017, telah disahkan UU 18/2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia menggantikan UU 39/2004.

Dalam UU itu, paradigma perlindungan TKI berubah total.

"Artinya yang dikedepankan perlindungan dan proses penempatan. Tapi saya kira salah satu yang fundamental adalah komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola TKI," kata Iqbal.

Namun meski demikian, pemerintah juga mengakui ada kesulitan ketika menangani kasus yang terjadi di bawah tahun 2010.

Alasannya karena pendampingan kasus-kasus itu tak dilakukan sejak awal.

"Kasus yang muncul sebelum periode 2010 sulit kami selesaikan. Karena kami tidak melakukan pendampingan dari awal. Namun kasus-kasus setelah 2010 dipastikan sudah dikawal didampingi sejak awal. Sehingga hampir sebagian besar yang kami bebaskan itu kasus-kasus setelah 2010," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "188 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Mayoritas karena Kasus Narkoba"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved