Menangkan Gugatan Lewat Bawaslu, Partai Bulan Bintang Langsung Tancap Gas
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Partai Bulan Bintang (PBB) sah sebagai peserta Pemilu 2019.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Ketua Umum DPP PBB Prof Yusril Ihza Mahendra bersama Sekretaris DPW PBB Sumsel Misnan Hartono dan Sekretaris DPC PBB Kota Palembang Ade Viktoria.
Alasannya, PBB dianggap tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat.
PBB akhirnya melayangkan gugatan kepada Bawaslu RI pada 19 Februari 2018 lalu.
Sidang mediasi antara PBB dengan KPU RI juga telah digelar namun tak menemukan titik temu.
Alhasil, sengketa tersebut harus berlanjut ke sidang adjudikasi Bawaslu RI. Agenda sidang yang berlangsung hari ini mendengarkan keterangan ahli dari Pemohon.
PBB sendiri meminta Bawaslu RI membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.
PBB juga meminta diloloskan oleh Bawaslu RI menjadi peserta Pemilu mendatang.