Menangkan Gugatan Lewat Bawaslu, Partai Bulan Bintang Langsung Tancap Gas

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Partai Bulan Bintang (PBB) sah sebagai peserta Pemilu 2019.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Ketua Umum DPP PBB Prof Yusril Ihza Mahendra bersama Sekretaris DPW PBB Sumsel Misnan Hartono dan Sekretaris DPC PBB Kota Palembang Ade Viktoria. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pasca lolosnya PBB (Partai Bulan Bintang) menjadi peserta Pemilu 2019, jajaran partai menyambut sukacita dan bakal segera tancap gas melakukan penguatan.

Misnan Hartono SH, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PBB (Partai Bulan Bintang) Provinsi Sumsel yang juga ditunjuk sebagai Kuasa Hukum DPP PBB mendampingi Yusril Ihza Mahendra dalam menggugat KPU melalui Bawaslu mengaku akan melakukan langkah-langkah penguatan.

"Penguatan sistem organisasi, struktur organisasi, perumusan agenda nasional, Penuntasan Grand Strategi Kappu, penyusunan jadwal agenda, pembagian tugas, percepatan rekruitmen caleg potensial di seluruh tingkatan di wilayah sumsel segera digelar konsolidasi nasional dari seluruh wilayah," ungkap Misnan Hartono SH, Senin (5/3/2018).

Bahkan kata Misnan, cabang adalah agenda penting dan mendesak, karena, maintenance menuju Pileg dan Pilpres akan sangat ditentukan sejauh mana PBB mampu menukangi seluruh tantangan yang ada.

"Pihak simpatisan dari masyarakat luas dan tokoh Para Ulama sebagai segmen yang potensial memberi dukungan yg harus di menej dengan cerdas dan cermat. Hal ini penting karena gerilya partai kompetitor untuk meraih dukungan dari segmen massa mengambang yang akan kita rekrut," ujar Misnan.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPC PBB Kota Palembang mengatakan akan segera bergerak melakukan langkah.

"Ya kita mengucapkan syukur Alhamdulillah atas putusan ini. Kita akan konsolidasi dan bergerak untuk mempersiapkan Pileg, Pilpres," kata Candra yang juga anggota DPRD Kota Palembang.

Seperti diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Partai Bulan Bintang (PBB) sah sebagai peserta Pemilu 2019.

Putusan tersebut diambil oleh Bawaslu dalam sidang ajudikasi PBB dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Bawaslu, Minggu (4/3/2018).

"Memutuskan dalam eksepsi termohon dalam pokok perkara mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota 2019," ujar Ketua Bawaslu Abhan membacakan putusan sidang.

Putusan tersebut memerintahkan KPU untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

Sebab dalam keputusan tersebut, KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta pemilu.

"Memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai parpol peserta pemilu 2019. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan paling lambat 3 hari sejak putusan ini dibacakan," lanjut Abhan membacakan putusan.

Namun demikian, KPU masih bisa mengajukan gugatan atas putusan Bawaslu yang memenangkan PBB ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Sebelumnya PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved