Panas Isu Pelakor, Ternyata Ini Hukum Merebut Suami Orang dalam Islam, Begini Ganjarannya!
Baru-baru ini istilah pelakor memang sedang heboh di dunia maya, terakhir kisah Bu Dendy yang hujani pelakor dengan uang
Fakta Mengejutkan Diungkap Warga Sekitar Rumah Nylla Soal Perselingkuhan dengan Dendy, Ternyata
Hukum Merusak Rumah Tangga Orang Lain
Selain beberapa penjelasan diatas, terdapat hukum Al-quran tentang apabila seorang wanita merebut dan merusak rumah tangga orang lain, di antaranya:
1. Hukum Ukhrawi
Para ulama sepakat jika hukum merusak bahagia dalam Islam atau mengganggu dan juga merusak hubungan rumah tangga orang lain adalah haram hukumny.
Dan bagi siapapun yang melakukannya akan mendapatkan dosa dan diancam siksa di neraka serta akan mendapat siksa neraka bagi wanita. Selain itu, Imam Al Haitsami juga mengkategorikan perbuatan dosa ini menjadi dosa yang besar.
Dalam kitabnya yakni Al Zawajir ‘an Iqtiraf al Kabair, beliau menyebutkan jika dosa besar yang ke-257 dan 258 adalah merusak seorang wanita agar terpisah dari suaminya dan merusak seorang suami agar terpisah dari istrinya.
Hadits Nabi Muhammad juga menjadi alasannya, menafikan pelaku perbuatan merusak ini dari bagian umat beliau, dan ini terhitung sebagai ancaman berat. Juga para ulama’ sebelumnya, secara sharih (jelas) mengkategorikannya sebagai dosa besar dalam Islam. (lihat Al-Zawâjir juz 2, hal. 577).
2. Hukum Duniawi
Ada dua hukum yang berkaitan dalam hal ini yakni:
Apabila seorang lelaki perusak hubungan wanita dengan suaminya dan wanita tersebut meminta cerai pada suaminya dan sang suami mengabulkan atau sebaliknya, maka apakah pernikahannya adalah sah?.
Dalam hal ini, jumhur ulama berpendapat jika pernikahan lelaki perusak dengan wanita korban tindakan hal tersebut adalah sah karena wanita tersebut tidak secara eksplisit dihitung sebagai muharramat atau wanita yang diharamkan baginya.
Akan tetapi, pendapat berbeda dikemukakan ulama Malikiyyah dimana pernikahan tersebut harusnya dibatalkan baik sebelum terjadi pernikahan atau sudah terjadi sebab belum memenuhi syarat pernikahan dalam Islam.
Hal kedua adalah apabila seseorang melakukan perbuatan terlarang ini, apakah akan mendapatkan hukuman di dunia?
Maka para ulama berpendapat jika perbuatan terlarang ini dilakukan maka hakim memiliki wewenang untuk menjatuhkan ta’zir atau hukuman yang ketentuannya sudah diterapkan hakim atau penguasa dengan syarat tidak lebih dari 40 cambukan.
Selain itu ada juga yang berpendapat jika hukumannya adalah kurungan penjara sampai bertaubat atau meninggal dan sebagian lagi berpendapat hanya diberi cambukan keras saja dan diumumkan perbuatannya supaya orang lain bisa waspada dari orang tersebut dan supaya orang lain bisa mengambil ibrah.
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” [Surah Ar Rum ayat 41]
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/pelakor_20180221_165543.jpg)