Panas Isu Pelakor, Ternyata Ini Hukum Merebut Suami Orang dalam Islam, Begini Ganjarannya!
Baru-baru ini istilah pelakor memang sedang heboh di dunia maya, terakhir kisah Bu Dendy yang hujani pelakor dengan uang
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya sebagian dari sebuah penjelasan atau tutur kata itu adalah benar-benar sihir”. (H.R. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad, Abu Dawud dan Ibn Majah. Syekh Albani menilai hadits ini sebagai hadits hasan [silsilah al-ahadits al-shahihah, hadits no. 1731]).
Baca:
Khawatir Server Down, Calon Mahasiswa Langsung Daftar Hari Pertama SNMPTN Dibuka
Diduga Kabur dari Panti Asuhan di Tanjungenim, Remaja Putri Ini Ditemukan di Palembang dalam Kondisi
3. Mempengaruhi dan Memprovokasi
Cara berikutnya adalah memberikan bisikan, perkataan yang bersifat memicu atau menggoda dan juga provokasi pada seorang suami supaya berpisah dengan pasangannya dengan janji akan menikah dengannya atau orang lain.
Perbuatan yang demikian merupakan perbuatan tukang sihir dan perbuatan syetan dan bukan ciri wanita yang baik untuk dinikahi menurut Islam. [Q.S. Al-Baqarah: 102]
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Iblis menempatkan singgasananya di atas air, lalu menyebar anak buahnya ke berbagai penjuru, yang paling dekat dengan sang Iblis adalah yang kemampuan fitnahnya paling hebat di antara mereka, salah seorang dari anak buah itu datang kepadanya dan melapor bahwa dirinya telah berbuat begini dan begitu, maka sang Iblis berkata:
‘kamu belum berbuat sesuatu’, lalu seorang anak buah lainnya datang dan melapor bahwa dia telah berbuat begini dan begitu sehingga mampu memisahkan antara seorang suami dari istrinya, maka sang Iblis menjadikan sang anak buah ini sebagai orang yang dekat dengannya, dan Iblis berkata: ‘tindakanmu sangat bagus sekali’, lalu mendekapnya”. [H.R. Muslim [5032]].
4. Meminta atau Menekan
Meminta ataupun menekan dengan tanpa henti dan secara terus terang supaya wanita atau pria cerai dengan pasangannya tanpa disertai alasan yang dibenarkan syariat hingga menyebabkan salah satu dari pasangan meminta talak.
Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal bagi seorang wanita meminta (kepada suaminya) agar sang suami mencerai wanita lain (yang menjadi istrinya) dengan maksud agar sang wanita ini memonopli ‘piringnya’, sesungguhnya hak dia adalah apa yang telah ditetapkan untuknya”. [Hadits muttafaq ‘alaih].
Beberapa bentuk gangguan di atas sangatlah tercela dan masuk kedalam dosa yang besar apabila dilakukan pada seorang wanita atau suami yang sudah menjadi milik orang lain. Hal ini akan semakin tercela lagi saat dilakukan seseorang yang sebenarnya telah mendapatkan amanah atau kepercayaan untuk mengurus pasangan orang lain dimana pasangannya sedang pergi, sakit dan lainnya.
Baca:
Unggah Potret Masa Kecilnya, tak Disangka Artis Cantik Ini Pernah Harumkan Indonesia, Tebak Siapa?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/pelakor_20180221_165543.jpg)