Panas Isu Pelakor, Ternyata Ini Hukum Merebut Suami Orang dalam Islam, Begini Ganjarannya!
Baru-baru ini istilah pelakor memang sedang heboh di dunia maya, terakhir kisah Bu Dendy yang hujani pelakor dengan uang
SRIPOKU.COM-- Baru-baru ini istilah pelakor memang sedang heboh di dunia maya, terakhir kisah Bu Dendy yang hujani pelakor dengan uang pecahan seratus ribu rupiah.
Berbicara masalah pelakor alias perebut laki orang seakan tak ada habisnya.
Sebutan 'Pelakor' ini muncul karena hadirnya orang ketiga di antara pasangan yang sudah menikah.
Pelakunya tak hanya dari kalangan biasa, bahkan dari kalangan artis sekalipun.
Dalam agama islam merebut suami orang dengan tujuan merusak rumah tangga orang lain supaya bisa menikah dengan orang tersebut adalah haram hukumnya.
Seperti dikutip dari dalamislam.com berikut Sripoku.com akan mengulas perbuatan yang termasuk merusak
hubungan suami istri orang dan hukumannya di dunia dan akhirat.
Simak ya!
Ternyata ada banyak cara atau bentuk seseorang dalam merusak atau merebut suami
atau istri orang lain di antaranya adalah:
1. Berdoa dan Memohon pada Allah
Seseorang yang memanjatkan doa agar keinginan tercapai dan memohon pada Allah supaya
hubunganseorang wanita atau suami pada pasangannya bisa rusak dan terjadi perceraian di antara keduanya.
2. Bersikap Baik
Bersikap dengan baik, memiliki tutur kata yang manis dan juga melakukan berbagai macam cara secara lahiriah namun memiliki maksud untuk merusak hubungan suami dengan istrinya atau sebaliknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/pelakor_20180221_165543.jpg)