Dukcapil Pagaralam Temukan 856 Data Wajib e-KTP Lakukan Perekaman di Daerah Lain

ihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Pagaralam terus mengenjot kegiatan perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Odi Aria Saputra
SRIPO/WAWAN
Tampak salah seorang masyarakat Pagaralam yang sedang melakukan perekaman ulang KTP Elektronik di Kantor Disdukcapil Kota Pagaralam, Selasa (9/1/2018). 

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Pagaralam terus mengenjot kegiatan perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) bagi wajib KTP di Kota Pagaralam.

Bahkan untuk memaksimalkan perekaman pihak Dukcapil melakukan jemput bola sampai ke tingkat RT.

Namun pihak Dukcapil masih menemukan ratusan wajib KTP yang terdata miliki Duplikat Record atau telah melakukan rekaman didaerah lain.

Hal ini membuat Dukcapil kesulitan melakukan penerbitan KTP untuk wajib KTP yang terekam Duplikat Record.

Data yang dihimpun sripoku.com dari Dukcapil, Selasa (20/2/2018) menyebutkan, ada sekitar 856 wajib KTP yang terdata masuk dalam kategori Duplikat record.

Dari jumlah tersebut baru 300 wajib KTP yang sudah bisa diterbitkan KTP nya.

Kepala Dukcapil Kota Pagaralam, Bhakti N menjelaskan, duplikat record tersebut merupakan wajib KTP yang sudah melalukan perekaman didaerah lain namun kembali melalukan perekaman di Kota Pagaralam.

"Jika mereka sudah melakukan perekaman dan kembali merekam di Pagaralam maka akan langsung terdata.

Namun karena saat merekam di Pagaralam mereka tidak menyertakan surat pindah maka KTP nya tidak bisa diterbitkan," jelasnya.

Dukcapil telah memberika surat himbauan resmi kepada para wajib KTP yang masuk kategori Duplikat Record untuk mengurus surat pindah dari daerah asal. Namun sampai saat ini masih ada yang belum mengurus surat tersebut.

"Jika tidak ada surat pindah maka sampai kapanpun KTP mereka tidak akan bisa diterbitkan.

Akibatnya para wajib KTP ini tidak bisa memiliki KTP Pagaralam," tegasnya.

Dikatakan Bhakti, pihaknya mengharapkan bagi wajib KTP untuk bisa jujur saat ditanya petugas apakah sudah pernah melakukan perekaman didaerah lain.

Jika wajib KTP tidak jujur maka resikonya tidak akan bisa diterbitkan KTP.

"Proaedurnya sebelum pindah ke Pagaralam wajib KTP harus membawa surat keterangan pindah dari daerah asal.

Hal ini sudah menjadi aturan wajib, karena jika tidak maka data masih akan tersimpan didaerah asal dan tidak bisa diterbitkan KTP Pagaralam," katanya

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved