Di Janjikan Dagangannya Mau Di Borong, Sopir Truk ini Paksa Anak Kecil Gituan dalam Truk.

Terbayang rupiah yang akan dibawahnya pulang ke rumah, bocah kecil ini menuruti permintaan pelaku.lalu ...........

Penulis: Leni Juwita | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM/LENI JUWITA
M. Irsa (42), pelaku pencabulan terhadap DS. 

SRIPOKU.COM - Bermodalkan uang Rp 70.000, M. Irsa (42) yang berprofesi sebagai sopir truk pasir nekat memaksa seorang anak bawah umur bernama DS (11) melakukan tindakan tak terpuji.

Parahnya, pria hidung belang ini sempat membujuk korban naik ke dalam trucknya, Sabtu (27/1/2017).

Pria hidung belang ini mulanya merayu korban yang saat itu sedang berjualan pempek tidak jauh dari tempat pelaku memarkirkan truknya di lapangan kawasan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur.

ilustrasi pencabulan di bawah umur
ilustrasi pencabulan di bawah umur ()

Korban yang masih lugu tidak menaruh curiga sedikitpun saat pelaku memanggilnya untuk membeli pempek.

Namun ternyata korban sudah masuk dalam jebakan pelaku.

Pria hidung belang ini lalu mulai memperdaya korban, dengan janji akan diborong semua dagangan pempeknya asalkan mau ikut jalan-jalan ke Muaradua dan pulangnya sore.

Terbayang rupiah yang akan dibawahnya pulang ke rumah, bocah kecil ini menuruti permintaan pelaku.

Namun ketika tiba di tempat sepi, tepatnya di pinggir jalan sepi di Desa Laya, Kecamatan Baturaja Bara,t pelaku memberi uang Rp. 50 ribu untuk harga seluruh pempek yang dijual korban.

Setelah memberikan uang Rp. 50 ribu, tiba-tiba pelaku menanyakan boleh tidak dicium, yang dibalas penolakan oleh korban.

Dalam perjalanan menuju Muaradua Kabupaten OKU Selatan, pelaku terus membujuk korban dengan iming-iming Rp. 100 ribu asalkan mau dicium.

Namun bocah ini kembali menolak untuk dicium.

Entah setan apa yang merasukinya, pria durjana ini lagi-lagi menaikan angka yang ditawarkan menjadi Rp. 200 ribu ditambah satu unit handphone berkamera.

Mendengar ini, korban terdiam.

Saat itu pelaku merasa yakin calon korbannya sudah benar-benar masuk perangkap.

Pelaku lalu menyuruh korban mendekat sebelum akhirnya mulai meraba-raba daerah terlarang korban korban.

Perbuatan bejatnya ini sempat dihentikan ketika truk yang dikemudikan pelaku sudah mendekati Kota Muaradua.

Sampai di Muaradua, korban dititipkan oleh pelaku ke salah satu warung, selanjutnya pelaku menuju tempat memuat pasir.

Setelah selesai memuat pasir, pelaku kembali menjemput korban

Setelah tiba di wilayah Kecamatan Lengkiti, pelaku menghentikan kendaraannya.

Pelaku lalu membuka pintu dari sebelah kiri dan memaksa korban tidur di jok mobil.

Pelaku kemudian menyuruh korban membuka celana dalamnya namun korban menolak.

Saat itulah pelaku yang sudah dirasuki nafsu setan ini langsung menarik celana dalam korban dengan paksa.

Saat aksi bejatnya gagal dilakukan, pelaku bahkan memaksa korban melakukan perbuatan bejatnya lagi dengan menggunakan mulut.

Ditemui terpisah, Kapolres OKU, AKBP Dra. Ni Ketut Widayana Wulandari, didampingi Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Alex Andrian, SIkom yang dikonfirmasi Senin (29/1/2018) mengatakan pelakunya sudah ditangkap polisi.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku terancam dipidana dan kini tengah menjalani pemeriksaan hukum dikantor polisi.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved