Ishak Mekki : Raperda Diharapkan Dapat Meminimalisir Kerusakan Lingkungan Hidup
Wakil Gubernur Sumsel, Ir H Ishak Mekki MM menyatakan dengan diajukannya 2 Raperda usul inisiatif D
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Odi Aria Saputra
Untuk itu semua pihak yang terkait dalam menyusun rencana pembangunan agar selalu memperhatikan aspek lingkungan dengan menyeimbangkan antara pemeliharaan lingkungan dengan pemenuhan kebutuhan manusia, dimana manusia memerlukan kebutuhan sandang, pangan, dan papan yang diperoleh dari alam.
Sedangkan alam itu sendiri haruslah dilestarikan sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Sebagaimana dimaklumi menurutnya bahwa hutan dan/atau lahan merupakan sumber daya alam yang sangat potensial untuk dimanfaatkan bagi pembangunan dan juga sebagai penyangga ekosistem yang kondisinya terus menurun akibat eksploitasi serta kebakaran hutan/lahan sehingga perlu dijaga kelestariannya dan dikelola dengan baik guna menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Selain itu penyebab utama kebakaran hutan dan lahan tersebut adalah akibat dari faktor alam dan faktor manusia karena tidak sengaja, lalai maupun kesengajaan.
Oleh karena itu dalam pemanfaatan lahah gambut harus lebih berhati-hati, saat ini lahan gambut makin lahan, penebangan hutan, perambahan, dan kebakaran hutan/lahan.
Selama ini menurutnya cukup banyak peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah di bidang pengelolaan, pengendalian dan pelestarian lingkungan hidup termasuk pengelolaan ekosistem gambut mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri dan berbagai surat edaran, akan tetapi pelaksanaan pengendalian dan pelestarian ekosistem gambut masih dirasakan sangat rendah yang disebabkan adanya ulah pihak yang kurang bertanggung jawab sehingga masih banyak terjadi/ditemukan kerusakan lingkungan termasuk kerusakan lahan gambut.
Sesuai ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, ditegaskan bahwa kegiatan pemanfaatan ekosistem gambut dengan fungsi lindung yang telah mendapat izin usaha dan belum ada kegiatan di lokasi, wajib menjaga fungsi hidrologis gambut dan dalam hal pemegang izin tidak melaksanakan kewajiban menjaga fungsi hidrologis gambut tersebut selama 2 tahun, maka izin usaha tersebut dicabut oleh pemberi izin.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah melakukan pengendalian terhadap pemanfaatan lahan gambut, namun masih banyak ditemukan pihak-pihak tertentu yang telah memperoleh izin akan tetapi tidak melaksanakan kewajiban menjaga fungsi hidrologis.
"Untuk itu diharapkan dengan terbentuknya Raperda ini nantinya kita semua dapat melakukan pengawasan dan pembinaan secara lebih intensif agar kerusakan lingkungan hidup khususnya lahan gambut dapat diminimalisir.
Selanjutnya kami menyarankan agar terhadap Raperda ini dapat dilakukan pengkajian yang mendalam dengan melibatkan para ahli, organisasi perangkat daerah, unit kerja dan instansi terkait sehingga tujuan dan sasaran pembentukan Raperda ini dapat tercapai, tentunya dengan tetap memperhatikan aspek kewenangan, lembaga/institusi yang bertanggung jawab untuk pelaksanaannya dan keselarasan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi,” katanya.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Sumsel H Chairul S Matdiah SH MHKes mengatakan pendapat Gubernur Sumsel mengenai dua raperda tersebut akan ditanggapi DPRD Sumsel yang akan disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel dalam rapat paripurna, Kamis (1/2) yang akan datang.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel H Chairul S Matdiah SH dan didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD Sumsel M Yansuri SIP dan para undangan dan kepala dinas.