Ishak Mekki : Raperda Diharapkan Dapat Meminimalisir Kerusakan Lingkungan Hidup

Wakil Gubernur Sumsel, Ir H Ishak Mekki MM menyatakan dengan diajukannya 2 Raperda usul inisiatif D

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Wagub Sumsel Ir H Ishak Mekki MM bersama pimpinan DPRD Sumsel M Yansuri SIP dan H Nopran Marjani SPd pada Rapat Paripurna XXXIX DPRD Provinsi Sumsel dengan Agenda Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi terhadap 2 ( dua ) Raperda Inisiatif DPRD Sumsel, Senin (22/1/2018). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Wakil Gubernur Sumsel, Ir H Ishak Mekki MM menyatakan dengan diajukannya 2 Raperda usul inisiatif Dewan ini merupakan salah satu manivestasi kerja keras serta kesungguhan DPRD Provinsi Sumsel untuk melaksanakan salah satu fungsinya yaitu fungsi legislasi dalam upaya melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk mendukung suksesnya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Sumatera Selatan.

Mengenai raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah memerlukan gambaran mengenai dasar perluasan objek pengenaan PBB-KB untuk sektor usaha ekonomi di bidang industri, perkebunan, pertambangan, dan kehutanan, serta besaran perhitungan tarif pengenaan PBB-KB pada sektor tersebut.

“Disamping itu pembahasan Raperda ini agar dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
untuk itu kami menyarankan agar dapat dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri cq Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah,” ungkap Ishak Mekki pada penyampaian pendapat gubernur terhadap dua Reperda Inisiatif Paripurna DPRD Sumsel, Kamis (25/1/2018).

Selain itu menurut Ishak sebagaimana dimaklumi bahwa pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undangundang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa salah satu jenis pajak provinsi adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor yaitu berupa semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor, “ katanya.

Pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor menurutnya dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor yaitu produsen dan/atau importir bahan bakar kendaraan bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri berdasarkan harga jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, meliputi pertamax, premium, solar, gas dan sejenisnya yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.

Berdasarkan ketentuan Pasal 31 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang pajak daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017, Pemerintah Provinsi Sumsel telah menetapkan tarif dasar pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar 7,5 persen.

Hal ini dirasakan belum optimal sehingga akhir-akhir ini mengalami kesulitan dalam mencapai target penerimaan, disamping adanya beberapa kendala dan hambatan dalam pelaksanaan di lapangan baik mengenai perhitungan dasar pengenaan maupun dalam penetapannya.

Memperhatikan kondisi tersebut, lanjutnya diperlukan adanya pengaturan / peninjauan kembali terhadap Perda Nomor 3 Tahun 201 1 khususnya mengenai pajak bahan bakar.

“Kami menyambut baik usul inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan terhadap perubahan peraturan daerah ini, mengingat keberhasilan pemungutan pajak daerah sangat tergantung pada kerja sama dan kerja keras kita semua termasuk dukungan DPRD yang terhormat,” katanya.

Mengenai Raperda tentang pengelolaan dan pelestarian ekosistem gambut menurutnya Provinsi Sumatera Selatan memiliki lahan gambut terluas kedua di Pulau Sumatera setelah Provinsi Riau yang tersebar di lima kabupaten yaitu Kabupaten Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musirawas, dan Muaraenim.

“Sebagaimana diketahui bahwa lahan gambut sangatlah penting artinya karena merupakan sistem penyangga kehidupan yang berfungsi sebagai sumber air, sumber pangan dan menjaga kekayaan aneka ragam hayati, dan berfungsi sebagai pengendali iklim global.

Di samping itu juga lahan gambut berperan dalam menjaga dan memelihara keseimbangan lingkungan.

Secara hidrologi, ekosistem lahan gambut sangat penting dalam sistem kawasan hilir suatu daerah aliran sungai karena kemampuannya menyerap air sampai dengan 13 kali bobotnya,” katanya.

Sehubungan dengan hal tersebut maka idealnya pembangunan perekonomian yang memanfaatkan lahan untuk perkebunan dan pertanian haruslah berwawasan lingkungan sehingga dapat menciptakan “Pembangunan berkelanjutan”.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved