Buron Tujuh Bulan, Benny Sering Dihantui Korban dan Bepindah-pindah Tempat Sembunyi

Kurang lebih tujuh bulan menjadi DPO (DaftarPencarian Orang) Polresta Palembang, atas kasus pembunu

Sripoku.com/Andy Wijaya
Benny (21), dpo pembunuhan, berhasil diringkus unit curanmor Polresta Palembang, tadi malam, pimpinan Kanit ranmor, Iptu Mardanus. 

Saat itu saya tidak tahu kalau dia meninggal.

Keadaan kisruh, sebelum kabur melarikan diri," ungkapnya.

Selama tujuh bulan menjadi buron, Benny mengaku tetap berada di kota Palembang, namun berpindah-pindah tempat.

"Saya tahu pak dikejar, tapi menghindar.

Selama pelarian, saya juga pernah dihantui pak, tapi tidak ganggu. Saya menyesal," katanya lagi.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Ranmor , Iptu Mardanus mengatakan, usai kejadian itu, korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak dapat diselamatkan lagi.

"Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 3 dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Mardanus.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved