suap menyuap

Menghindari Suap Suapan Yang Makin Mewabah

Judul tulisan menghindari suap suapan di atas hanya merupakan klise saja karena pengertiannya masih bersifat umum.

Editor: Salman Rasyidin
IST
Drs. HM. Daud Rusjdi AW 

Menghindari Suap Suapan Yang Makin Mewabah
Oleh : Drs. HM. Daud Rusjdi AW
Da'i Bittadwin/Pengurus Masjdi Al Qodr 5 Ulu Palembang
Judul tulisan menghindari suap suapan di atas hanya merupakan klise saja karena pengertiannya masih bersifat umum.

Sebab, yang lazim kita dengar yaitu suap-menyuap, sedangkan suap-suapan biasanya lebih familiar digunakan terhadap pasangan yang baru dinikahkan dalam acara suap-suapan.

Menghidari suap-suapan dalam tulisan ini difokuskan kepada pemberian seseorang kepada orang lain yang memiliki tujuan agar apa yang diniatkan Si pemberi dapat berjalan mulus tanpa hambatan dan halang rintangan.

Bisa saja Si pemberi suap agar mendapatkan proyek, bisa juga agar dapat diterima dalam suatu pekerjaan seperti untuk menjadi pegawai, atau bisa pula agar kedudukannya disatu tempat dapat dipindahkan ke tempat yang ia inginkan dan bisa juga agar kasusnya dibekukan, dan lain-lain sebagainya.

ilustrasi
ilustrasi (News Okezone)

Menurut ajaran Islam, perbuatan suap menyuap yang memiliki maksud tertentu itu telah diharamkan karena dikatagorikan sebagai perbuatan batil.

Di dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 188 Allah berfirman "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui".
Dimaksud dengan suap di sini ialah suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain sebagai imbalan penyelesaian suatu urusan atau keperluan, yang wajib ditunaikan oleh seorang yang telah diberi kekuasaan untuk menyelesaikan suatu urusan.

Dari pengertian tersebut, bahwa seseorang yang telah diberi kekuasaan atau tugas tertentu, maka ia wajib melaksanakan tugasnya itu tanpa mengharapkan imbalan dari seseorang yang mengajukan masalahnya, karena memang sudah menjadi tugasnya.

Mereka telah ditetapkan gaji atau honor dalam jabatan atau tugas yang diembannya.

Apabila seorang petugas masih membebani orang lain yang meminta penyelesaian urusannya itu dengan sengaja meminta imbalan atau menerima suatu pemberian dari pelaksanaan tugasnya itu niscaya dia telah memakan harga yang disebut "Rasywah" yang berarti suap.

Pengertian suap yang demikian itu diambilkan dari fatwa Syaikh Abdul Aziz Baaz seorang Ulama Besar di Makkah Al Mukarramah, adalah termasuk di antara dosa-dosa besar yang telah diharamkan Allah SWT atas hamba-hamba-Nya dan dilaknat oleh Allah dan Rosulullah SAW terhadap orang-orang yang mengerjakannya.

Suap ini adalah termasuk perbuatan dosa yang sangat berbahaya dalam masyarakat, bangsa dan negara, bahkan berbahaya bagi keluarga, karena suap berarti memberikan harta kepada orang lain supaya menyimpang dari kebenaran.

Keharaman suap ini karena tercakup didalamnya tiga komponen, yaitu orang yang menyuap, orang yang disuap dan perantara yang menjadi penghubung antara yang menyuap dengan yang disuap.

Allah SWT melaknat perbuatan suap itu, dan berdasarkan sabda Rosulullah SAW, melalui sebuah hadits Rowahu Ahmad dan Thabrani, bahwa orang yang menyuap, orang yang disuap dan orang yang menjadi perantaranya semua memperoleh laknat Allah SWT.

Sedangkan larangan melakukan perbuatan suap itu kita jumpai dalam hadits rowahu Ibnu Jarir dimana sabda Rosulullah yang berbunyi, "Setiap daging yang ditumbuhkan oleh barang haram, maka api nerakalah yang lebih patut dengannya".
Ditanyakan oleh seseorang kepada Rosulullah, "Apakah yang dimaksudkan dengan barang haram itu ? Rosul menjawab "suap".

Suap yang dimaksud dalam hadits ini ialah menyuap petugas hukum atau hakim.

Sumber:
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved