PDAM Bongkar Meteran Pelanggan Nakal, 73 Sambungan Terpaksa Diputus Sementara
PDAM Tirta Musi Palembang tidak memberikan ampun bagi pelanggan nakal. Seperti yang dilakukan oleh PDA
Penulis: Siti Olisa | Editor: Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- PDAM Tirta Musi Palembang tidak memberikan ampun bagi pelanggan nakal.
Seperti yang dilakukan oleh PDAM Unit SU I yang membongkar langsung meteran air milik pelanggannya atas nama Darman di Lorong Danau Jl Rasid Siddiq.
Manager Unit Pelayanan SU I, Nuzul Fitrie, didampingi Asisten Manajer PKA Bagian Pemutusan PDAM Tirta Musi, Irwan Saputra, mengatakan, pembongkaran ini dilaukan karena berdasarkan meteran yang dibaca PDAM, pelanggan ini kedapatan menyelangkan air ke rumah lain.
"Berdasarkan data yang diperoleh PDAM, meteran air atas nama Darman, yang merupakan rumah kosong, ternyata dipakai oleh tetangganya sendiri Nur Diana.
Untuk itu, kami PDAM Unit SU I bersama tim langsung membongkar meteran air ini," ujarnya, Kamis (11/1/2018).
Irwansyah menjelaskan, setelah dikonfirmasi kepada Nur Diana, mereka memang tidak pernah absen membayar air setiap bulan.
Namun karena ini merupakan tindakan pelanggaran maka harus langsung dibongkar.
"Silakan langsung diurus ke kantor untuk penyelesainnya. Bagi pelanggan ini kami juga akan memberikan sanksi berupa denda Rp 500 ribu dan denda biaya pemasangan sebesar Rp 1,050 juta," ujarnya.
Selain itu,PDAM Tirta Musi Unit SU I juga mendatangi 73 orang pelanggannya yang kedapatan menunggak tagihan, meteran airnya harus diputus untuk sementara waktu, hingga pelanggan tersebut membayar tagihannya.
"Jumlah pelanggan yang diputus sementara ini memang kecil dibandingkan dengan jumlah total pelanggan yang mencapai 22.900 pelanggan,
namun jika tidak ditindak tegas, yang lain malah ikut-ikutan.
Kita tidak mau seperti itu. Pengairan di wilayah unit SU I ini sangat lancar, sehingga kewajiban mereka juga harus dipenuhi," ujarnya.
Pemutusan yang dilakukan di wilayah ini mulai dari Jalan Bungaran, Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Gub HA Bastari, Jalan HM Ryacudu, dan sekitarnya.
Irwan mengatakan, sebelum melakukan pemutusan ini, para pelanggan yang umur tunggakannya telah mencapai tiga bulan, langsung diberikan surat peringatan (SP) 1-3, sebelum akhirnya diputus.
"Jadi yang kita hitung, waktu tunggakannya, bukan banyak tunggakannya ya. Ada 73 pelanggan yang terdata, dengan jumlah tunggakan 226 bulan.
