Pembangunan PLTU Sumsel I Mencemari Kebun Sawit dan Merusak Anak Sungai
Dahulu sebelum ada pembangunan PLTU Sumsel I, kebunnya tidak pernah terendam karena ada anak sungai Uluan Batu Besi
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
Lalu untuk masalah lahan yang tercemar, pihaknya bersedia melakukan ganti rugi dan membersihkan lahan maupun air yang tergenang.
"Kami hanya terima bersih, kalau masalah ganti rugi itu perusahaan PT LPI," kilah Herida.
Sementara itu Asisten I Pemkab Muaraenim HM Teguh Jaya, bahwa pihaknya telah memberikan izin ke PT SGLPI untuk membanguan PLTU Sumsel I seluas 722 hektar, jadi apapun yang terjadi akibat operasionalnya pihak perusahaan harus bertanggungjawab tidak bisa lepas tangan.
Untuk masalah pencemaran, pihak perusahaan harus segera mengatasinya, jika sungai ditimbun pihak perusahaan harus mengembalikannya seperti semula atau meminta izin dari pemerintah.
Untuk masalah ganti rugi, dimusyawarahkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu juga, untuk masalah tenaga kerja skill untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal.
"Saya harap ini ada win-win solution," uajr Teguh.