Peran Perempuan
Perempuan yang Tersisih di Segala Hal
Hari ibu yang lahir sebagai resonansi semangat Sumpah Pemuda pada tahun 1928, membuat organisasi kaum perempuan yang kurang lebih
Dan buah dari perjuangan itulah yang bisa kita rasakan saat ini.
Zaman sudah maju, pemikiran manusia terus berkembang, tak lagi saklek pada segala sesuatu yang dianggap sebagai adat, namun tanpa landasan.
Diskriminasi terhadap kaum perempuan memang telah jauh berkurang jika diperhitungkan dari zaman penjajahan, tetapi diskriminasi tidak hilang sama sekali bahkan di zaman sekarang diskriminasi masih terjadi disana-sini, meski dalam bentuk yang agak berbeda.
Pendidikan untuk Kaum Perempuan
Perjuangan organisasi kaum perempuan dalam hal pendidikan secara berangsur mulai membuahkan hasil.
Pola pikir masyarakat pun semakin terbuka.
Terlebih adanya program pemerintah untuk membatasi jumlah kelahiran melalui program Keluarga Berencana (KB) yang menghimbau setiap keluarga untuk memiliki 2 anak saja, sehingga para orangtua berusaha memberikan yang terbaik kepada anak mereka, terutama dalam hal pendidikan tanpa memandang jenis kelamin.
Menurut data BPS pada tahun 2016 rata-rata lama sekolah perempuan 8,12 tahun, hampir sama dengan rata-rata lama sekolah laki-laki 8,52 tahun.
Artinya kesetaraan gender dalam tingkat pendidikan sudah tercapai.
Diskriminasi terhadap Pekerja Perempuan
Pemandangan perempuan bekerja adalah hal yang lumrah saat ini. Jenjang pendidikan yang kian tinggi ditempuh membuat peluang perempuan untuk berkarir semakin tinggi.
Selain itu pula, untuk perempuan yang tidak memiliki pendidikan tinggi, seringkali kondisi ekonomi yang belum mapan menjadi sebuah keadaan yang memaksa untuk bekerja, terlebih banyak perempuan yang menjadi Kepala Rumah Tangga (KRT) karena ditinggal suami ataupun suami yang sudah tidak dapat lagi diandalkan untuk mencari nafkah. Terdapat sebanyak 13,99 persen perempuan di Sumatera Selatan yang berstatus sebagai KRT (BPS, 2015).
Sementara untuk tenaga kerja perempuan ada sebanyak 40 persendari total tenaga kerja (BPS, 2016).
Di zaman millenial saat ini, ternyata masih terjadi diskriminasi terhadap kaum perempuan, baik perempuan yang bekerja di sektor formal, lebih-lebih lagi mereka yang bekerja di sektor informal.
Pekerja di sektor formal dilindungi secara hukum, termasuk terhadap pekerja perempuan.
Tetapi kenyataannya masih terdapat sejumlah diskriminasi yang bentuknya tak kasat mata, misalnya masalah promosi jabatan yang lebih memprioritaskan laki-laki dibanding perempuan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/rini_20171122_085427.jpg)