Buya Menjawab

Keluar Ingus Saat Sholat

Kadang kala ketika sholat ingus mengucur dari hidung, apa sholat saya batal? Bagaimana jalan keluarnya Buya. Terimakasih penjelasannya.

Editor: Bedjo
zoom-inlihat foto Keluar Ingus Saat Sholat
IST
Ilustrasi.

SRIPOKU.COM - Assalamualaikum.Wr.Wb.
BUYA, kadang kala ketika sholat ingus mengucur dari hidung, apa sholat saya batal? Bagaimana jalan keluarnya Buya. Terimakasih penjelasannya.
0812780xxxx

Berita Lainnya:  VIDEO : ,Bukannya Marah Diganggu Saat Shalat, Reaksi Pria ini Buat Netizen Terenyuh

Jawab:
Wassalamualaikum.Wr.Wb.
ANANDA, ingus yang keluar dari hidung ketika sholat, tidak membatalkan sholat, boleh di lap tangan dengan gerakan tidak melebihi dua gerakan, sebab apabila gerakan tiga kali berturut-turut maka batal sholat ananda.

Ada beberapa gerakan dan pembicaraan yang membatalkan sholat sebagaimana uraian berikut:

Yang Membatalkan Shalat
Shalat yang sah dan sempurna adalah shalat yang memenuhi syarat, rukun serta melaksanakan sunnat-sunnat yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. kepada ummatnya. Di samping itu ada juga terdapat sebelas macam yang membatalkan shalat:

- Pembicaraan yang sengaja ditujukan kepada anak Adam, baik yang berkenaan dengan maslahat shalat atau lainnya, walaupun dengan satu perkataan seperti mendoakan orang yang bersin. Sebagaimana Zaid bin Arqam meriwayatkan bahwa: Pada suatu waktu, kami pernah berkata-kata di dalam shalat, maka turunlah ayat: "Dan tegaklah untuk memenuhi perintah Allah." (Al-Baqarah: 238)

Begitu pula Rasulullah Saw. berkata kepada Mu'awiyah bin Al-Hakam As-Sulaimi, yang mendoakan orang yang bersin di dalam shalat, beliau bersabda: "Sesungguhnya shalat ini tidak boleh dicampurkan sesuatu dari bicara manusia, selain yang dibolehkan yaitu bertasbih, bertakbir dan membaca Al-Quran."

- Melakukan gerakan-gerakan yang banyak, seperti melangkah tiga langkah yang berturut-turut, pukulan dan menggaruk tiga kali berturut-turut, semuanya membatalkan sholat. Tidak ada perbedaan antara terlupa atau sengaja menurut ijmak Ulama, sebab pergerakan yang banyak merusak peraturan sholat dan menghilangkan kekhusyu'an yang diutamakan di dalam shalat. Apabila gerakan itu dilakukan satu kali, tidak membatalkan sholat, berbeda dengan berbicara dengan sengaja walaupun satu kali, membatalkan shalat.

Hal dimaksud, bermuara kepada Rasulullah pernah menyatakan tentang peristiwa menyentuh kerikil di dalam sholat: "Kalau engkau mesti melakukan, maka satu kali saja." (HR.Muslim). Rasulullah Saw. pernah menyuruh orang untuk menolak orang yang akan melintas di hadapan orang yang sedang shalat, menyuruh membunuh ular dan kalajengking, dan beliau mengalihkan Ibnu Abbas ra. (sewaktu masih kecil berdiri shalat) dari kirinya ke kananya, dan beliau pernah menjauhkan kaki 'Aisyah (yang sedang tidur) dari tempat sujudnya, kesemuanya di catat di dalam hadits.

-Berhadas di dalam shalat, baik dengan sengaja maupun karena terlupa, baik terjadi sebelum shalat maupun ketika sedang sholat. Sebagaimana Sabda Rasulullah Saw.: "Apabila seseorang kamu terkentut di dalam sholatnya, hendaklah ia berhenti dari sholatnya dan berwudhuklah, kemudian mengulangi shalatnya." (HR.Abu Daud dan At-Tirmizi yang menyatakan hadits ini Hasan)

- Keberadaan najis; ketika sedang shalat dijatuhi kotoran cecak atau tokek atau najis lain yang tidak dimakfuw (dimaafkan) maka batal shalatnya. Kecuali begitu dijatuhi najis tersebut langsung ditepiskannya (satu kali) dan hilang najisnya, maka tidak batal shalatnya. Adapun najis yang dimakfuw seperti darah kutu yang dibunuh ketika sedang shalat, atau darah nyamuk yang sedikit, maka tidak batal sholatnya.

- Terbuka aurat; jika seseorang sengaja membuka auratnya, walaupun seketika itu juga ia menutupkan kembali auratnya, sebab menutup aurat adalah salah satu syarat sah shalat. Tetapi jika auratnya terbuka oleh tiupan angin, atau ikatan kainnya melorot, kemudian dia tutup segera setelah itu, maka tidak batal shalatnya.

- Mengubah niat; Jika seseorang berniat keluar daari sholat, maka seketika itu juga batal shalatnya tanpa khilaf. Sebab diantara syarat niat berlangsung terus hingga selesai shalat. Begitu pula apabila seseorang berubah niatnya dari niat suatu fardhu ke fardhu yang lain, atau dari fardhu kepada sunnat, maka batal shalatnya. Orang yang berniat pada rakaat pertama memutuskan shalatnya secara mantap, maka seketika itu juga batal sholatnya. Begitu pula ketika seseorang ragu-ragu di dalam sholatnya mau memutuskan sholatnya apa tidak, maka batal sholatnya. Karena di dalam sholat diwajibkan mantap niatnya supaya tidak terganggu khusyuknya.

- Membelakangi kiblat; Jika seseorang membelakangi kiblat, maka batallah sholatnya. Kecuali sholat sunnat di atas kendaraan, atau ketika sholat dalam suasana peperangan.

- Makan dan minum; Seseorang yang makan atau minum di dalam sholat, dianggap berpaling dari sholat, sebab yang dimaksud dengan beribadah dengan gerakan badan itu adalah memperbaharui iman dan mempersembahkan kata hati dengan makrifat serta kembali akan taat kepada Allah Swt. padahal makan dan minum itu bertentangan dengan maksud yang demikian.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved