Sampai Lempar Bom. Ternyata Ini Masalah Warga Lubuklinggau Berani Mati Lawan Damri!
Nanan mengatakan pemerintah kota Lubuklinggau memang tidak bisa melakukan intervensi atau melarang penegak hukum melakukan eksekusi.
Penulis: wartawan | Editor: Candra Okta Della
SRIPOKU.COM - Eksekusi jilid II yang dilakukan oleh Perum Damri di lahan seluas 1,5 ha Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I mendapat perlawanan warga Rabu (20/12)
Ratusan warga yang menghalangi proses eksekusi dengan cara memblokir jalan dan membentangkan ratusan ban bekas sampai menutupi jalan.
Bahkan akses jalan menuju Bandara Udara (Bandara) Silampari ditutup sementara oleh petugas.
Sebagai antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Ratusan warga itu tetap berharap dan meminta agar aparat kepolisian, dan pengadilan serta Perum Damri melakukan penundaan eksekusi.
Bahkan, pihaknya siap memberikan bukti baru kepada pihak pengadilan, bahwa, semua bukti itu masih dalam proses dan tetap meminta pengadilan menunda.
Mereka tetap meminta supaya pengadilan tidak membacakan putusan pengadilan di lahan itu, Karena massa yang memblokir menilai mereka hanyalah korban dari perum Damri.
Diberitakan sebelumnya rencana Perum Damri melakukan eksekusi jilid II di lahan seluas 1,5 ha di Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I langsung mendapat penolakan oleh warga yang telah mendirikan bangunan di wilayah setempat.
Baca:
Sampai Nangis, Dewi Perssik Bicara Kotor Pergoki Angga Mau Begini dengan Cewek Cantik, Ini Videonya
Kumpulan Foto Atlet Top Bugil Sambil Berolahraga Ini Viral. Tak disangka Alasannya Begitu Menyentuh
Warga yang rencanaya akan terkena eksekusi itu saat ini telah mendirikan tenda dan memasang spanduk serta mengibarkan bendera merah putih sebagai wujud penolakan eksekusi yang rencanaya akan dilakukan 20 Desember mendatang.
Untuk itu walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe menyarankan penyelesaian masalah itu dilakukan dengan cara pendekatan kekeluargaan.
"Sehingga tatatanan kedamaian yang selama ini sudah terjadi di kota Lubuklinggau tidak rusak dan menimbulkan keriuhan di masyarakat," ungkapnya, Minggu (17/12/2017).
Nanan mengatakan pemerintah kota Lubuklinggau memang tidak bisa melakukan intervensi atau melarang penegak hukum melakukan eksekusi.
