Boleh Percaya Boleh tidak. Setelah Dua Anaknya Mimpi Giginya Patah, Pria Ini Tewas Secara Tragis
Kejadiannya cepat pak, kami melihat korban yang sudah bersimbah darah langsung melarikan korban ke RS AK Gani
Akibat perkelahian yang tak seimbang itu, akhirnya korban pun tewas mengenaskan di-TKP dengan penuh luka tusuk di sekujur tubuh yakni sebanyak 21 liang.
Luka tusuk yakni dua luka tusuk di bagian leher kanan, satu luka tusuk di leher sebelah kiri, dua luka tusuk pada pangkal leher, satu luka tusuk pada pipi sebelah kiri, satu luka tusuk pada bagian kepala atas, dan dua luka tusuk pada kepala bagian belakang.
Kemudian dua luka tusuk pada leher bagian belakang, lima luka tusuk pada bagian punggung kiri dan satu luka tusuk di pinggang sebelah kiri, satu luka tusuk di tangan bagian dalam sebelah kiri.
Tak hanya di situ. Masih ada lagi satu luka tusuk di punggung sebelah kanan, satu luka tusuk pada bagian paha sebelah kiri, satu luka tusuk di paha sebelah kanan, serta satu liang luka tusuk di lengan belakang tangan kanan.
Usai menghabisi nyawa korban yang dalam posisi bersimbah darah, ketiga pelaku langsung pergi.
Melihat situasi itu, warga yang lain tak sempat memberikan pertolongan.
Barulah, setelah pelaku pergi, sejumlah warga setempat langsung berupaya menyelamatkan tubuh korban dengan membawanya ke rumah sakit terdekat.
Namun, akibat mengalami luka serius di sekujur tubuh.
Akhirnya nyawa korban tak bisa diselamatkan lagi. Ia pun tewas di-TKP.
Selanjutnya, jasad korban dibawa ke Puskesmas Tanjung Raja untuk dilakukan visum "et revertum".
Usai dilakukan visum, oleh pihak keluarga, jasad korban langsung dibawa ke rumah duka di Desa Sungai Pinang satu Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten OI untuk disemayamkan.
Kapolres OI AKBP M Arief Rifai SIk melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Arfanold Amri SH menerangkan, salah satu pelaku pembunuhan saat ini sudah diamankan.
"Tersangka Yusuf (20), kita tangkap saat sedang berada di rumah keluarganya di Desa Pinang Mas. Ia diciduk tanpa perlawanan," terang Kapolsek Tanjung Raja, Kamis (7/9) seraya menyebut kedua tersangka yang lain masih dalam pengejaran.
Selain memgamankan satu dari tiga pelaku pembunuhan, lanjut Kapolsek di-TKP pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu buah kayu balok ukuran 5 x 7 cm dengan panjang 60 cm.
Kayu balok tersebut masih dalam kondisi berlumuran darah, sebilah pisau bergerigi panjang 25 cm tanpa sarung bergagang kayu milik tersangka Yusuf, sebilah parang panjang tanpa gagang, kain sarung warna hijau milik korban, pakaian milik korban serta satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna merah lis kuning bernopol BG 4607 TR.
Saat disinggung mengenai motif pembunuhan, diterangkan AKP Arfanoldi, diduga peristiwa pembunuhan tersebut dilatar belakangi dendam lama.
"Dari pengakuan tersangka yang diamankan, korban pernah melakukan pembunuhan terhadap orang tua pelaku pada tahun 2011 silam.
Akan tetapi, saat ini kita masih mendalami motif pembunuhan dengan melakukan upaya penyidikkan. Tersangka kita jerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan," tegas AKP Arfanold Amri SH.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/mayat-suhanto-bin-dari-45-warga-desa-martapura_20161005_162031.jpg)