BREAKING NEWS: Kerap Kena Suspend Sepihak, Ratusan Driver Online Geruduk DPRD Sumsel

Saat ini masih tembus target tergantung rejeki. Pihak aplikasi harus ada batasan mengenai perekrutan driver dan jangan memecat

Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ODI ARIA SAPUTRA
Ratusan driver online menggeruduk kantor DPRD Sumsel, Senin (18/12/2017). 

==================

Taksi Online di Sumsel Dibatasi 1700 Unit dan Dibagi Jadi 5 Wilayah. Ini Pembagiannya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel terus berupaya agar keberadaan taksi berbasis dalam jaringan (daring) setara dengan taksi konvensional.

Dengan draft yang telah disusun maka taksi online akan dibatasi kuotanya yakni 1700 unit taksi online untuk Wilayah Sumsel.

Kepala Dinas Seksi (Kasi) Angkutan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel, Fansuri, menggatakan jumlah tersebut lebih tinggi dari sebelumnya yang hanya dibatasi 1000 unit kendaraan.

Baca: Geger! Driver Taksi Online Mesum Rayu Penumpang Check-In. Lihat Reaksi Wanita Ini Bikin Ngeri

Baca: Merinding! Kisah Driveri Taksi Online Antar Jenazah. Bilang Terima Kasih & Baru Sadar Pas Sampai. .

Baca: Jika Ingin Beroperasi, Awal Februari Sopir Taksi Online Harus Punya SIM A Umum. Begini Prosedurnya

Jumlah tersebut menurutnya sudah mencukupi kebutuhan masyarakat yang ingin menggunakan taksi online ini.

Karena jumlah tersebut didapat berdasarkan hasil analisa keseimbangan antara supply dan demand.

Selain itu, sambung Fansuri, operasional taksi daring akan dibagi menjadi lima wilayah yakni:

Wilayah I, meliputi Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir.

Wilayah II, Ogan Komering Ilir (OKI), Prabumulih, Muaraenim, dan PALI.

Wilayah III, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, dan OKU Timur.

Wilayah IV, meliputi Musi Banyuasin, Musirawas, Lubuklinggau, dan Muratara.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved