Terkuak! Karena Minta Hal Sepele Inilah Sang Suami Tega Memutilasi Istri dan Membakarnya
Sales Promotion Girl (SPG), Nindy alias Desi Wulansari (21), dimutilasi oleh suaminya Muhammad Kholil
Penulis: Fadhila Rahma | Editor: Fadhila Rahma
Dilansir dari Kompas.com, Polres Karawang mengatakan bahwa korban dimutilasi dengan metode ketting beweijz.
Hal ini disampaikan Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan saat olah TKP.
"Pembuktiannya harus jeli karena menyusun rangkaian petunjuk, agar match dengan persangkaan pelaku," tandasnya.
ikutip dari Kompas.com, MK dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Karawang, Rano Hardiyanto.
"Ia terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara," ujarnya pada Kamis (14/12/2017).
Rekomendasi untuk Anda