Terkuak! Karena Minta Hal Sepele Inilah Sang Suami Tega Memutilasi Istri dan Membakarnya

Sales Promotion Girl (SPG), Nindy alias Desi Wulansari (21), dimutilasi oleh suaminya Muhammad Kholil

Penulis: Fadhila Rahma | Editor: Fadhila Rahma
Kolase Sriwijaya Post/KOMPAS.com/Farida Farhan/Instagram
pelaku pembunuhan dan mutilasi 

Dilansir dari Kompas.com, Polres Karawang mengatakan bahwa korban dimutilasi dengan metode ketting beweijz.

Hal ini disampaikan Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan saat olah TKP.

"Pembuktiannya harus jeli karena menyusun rangkaian petunjuk, agar match dengan persangkaan pelaku," tandasnya.

ikutip dari Kompas.com, MK dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Karawang, Rano Hardiyanto.

"Ia terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara," ujarnya pada Kamis (14/12/2017).

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved