Terkuak! Karena Minta Hal Sepele Inilah Sang Suami Tega Memutilasi Istri dan Membakarnya
Sales Promotion Girl (SPG), Nindy alias Desi Wulansari (21), dimutilasi oleh suaminya Muhammad Kholil
Penulis: Fadhila Rahma | Editor: Fadhila Rahma
Laporan Wartawan Sriwijyaa Post, fadhila Rahma
SRIPOKU.COM – Sales Promotion Girl (SPG), Nindy alias Desi Wulansari (21), dimutilasi oleh suaminya Muhammad Kholil (23), Senin (4/12/2017).
Dikabarkan sebelumnya, Kholil menghabisi nyawa istrinya lantaran sakit hati.
Kholil bekerja sebagai office boy di perusahaan swasta.
Disebut-sebut, Nindy juga sering menghina orangtua Kholil saat keduanya terlibat adu mulut.
Saat olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan surat yang diduga ditulis oleh Nindy.
Baca: Sebelum Dibunuh dan Dimutilasi Suami, Nindya Sempat Tulis Status Misterius di FB hanya fatamorgana
Cerita Lengkap Nindy SPG Cantik yang Dimutilasi Suaminya. Tinggalkan Surat yang Bikin Sedih!
Surat berisi tentang curahan hati Nindy yang tak tahan dengan tingkah sang suami.
Nindy juga sempat menuliskan ucapan pamit kepada suaminya.
Surat yang beredar di media sosial itu, disebut-sebut ditemukan terselip dalam lemari di ruang depan kontrakan korban.
Surat itu ditulis Nindy menggunakan pulpen hitam di selembar kertas polio, surat itu ditulis cukup rapi.
Tetapi tak ada keterangan waktu kapan surat itu ditulis.
Dalam wawancaranya di salah satu stasiun televisi dan dilansir dari akun instagram @3dara_rumpi, ia mengaku jika membunuh sang istri karena alasan sang istri sudah lelah hidup susah dengannya.
Saat sang istri meminta dibelikan mobil, akhirnya terjadiah cekcok.
Menurut Kholil, keinginannya ingin membeli rumah terlebih dahulu tidak diikuti oleh istri, alhasil keduanya bertengkar hebat.
Kholil mengaku jika sang istri yang mencekik lehernya terlebih dahulu, alhasil dirinya terbakar emosi dan tega membunuh sang istri hingga memutilasi dan akhirnya membakar jasad istrinya tersebut.

Sebelumnya, Kapolsek Karawang, AKBP Hendy Febrianto Kurniawan, menyampaikan motif pelaku pembunuhan.
Ia mengatakan bahwa MK tega membunuh istrinya lantaran ia sakit hati.
Sang istri banyak menuntut terhadap MK. Namun, MK tidak mampu menurutinya.
Alhasil, ia pun meminta pisah dengan MK.
"Korban bahkan sempat pamit dan mengutarakan ingin pisah. Berangkat dari situlah pelaku sakit hati," kata Hendi di sela olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah kontrakan Nomor 41 Dusun Sukamulya, Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, dilansir Kompas.com, Rabu (13/12/2017).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa sebelum dimutilasi, jasad korban sempat disembunyikan.
Hal tersebut dilakukan pelaku setelah menghabisi korban pada Senin (4/12/2017) dengan cara dipukul lehernya dengan menggunakan sisi samping telapak tangan kanan pelaku sebanyak dua kali.
Korban kemudian terjatuh dengan kepala terbentur lantai.
Pelaku kemudian mengecek korban yang sudah tidak bernapas.
Pada Selasa (5/12/2017), pelaku membeli golok, plastik hitam besar, dan tas belanja, kemudian memutilasi korban.
Pada Rabu (6/12/2017), pelaku kemudian membuang tubuh korban di Ciranggon.
"Kemudian pelaku membakar tubuh korban bersamaan dengan buku nikah, akta kelahiran korban, dan surat-surat milik korban," jelasnya.
Dilansir dari Kompas.com, Polres Karawang mengatakan bahwa korban dimutilasi dengan metode ketting beweijz.
Hal ini disampaikan Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan saat olah TKP.
"Pembuktiannya harus jeli karena menyusun rangkaian petunjuk, agar match dengan persangkaan pelaku," tandasnya.
ikutip dari Kompas.com, MK dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Karawang, Rano Hardiyanto.
"Ia terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara," ujarnya pada Kamis (14/12/2017).